Pabrik Beras di Kampar Riau Didemo Mahasiswa

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:46:28 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Riau Menggugat (FMRM) unjuk rasa di pabrik beras PT Swasembada Mitra Bersama (PT SMB) di Kelurahan Sungai Pagar, Kabupaten Kampar Kiri Hilir Riau, Kamis 29 Desember 2022. (ist)

Sungaipagar, Detak Indonesia--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Riau Menggugat (FMRM) unjuk rasa di pabrik beras PT Swasembada Mitra Bersama (PT SMB) Jalan Johanes, Kelurahan Sungai Pagar, Kabupaten Kampar Kiri Hilir Riau, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam orasinya Korlap Aksi Habza JA mempertanyakan legalitas lahan pabrik beras yang diduga pabrik dibangun di atas lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

"Kami turun aksi ini ingin mempertanyakan kok bisa pabrik beras ini atau PT SMB ini beroperasi di atas lahan yang kami duga berstatus HPK, dan kami juga mempertanyakan kok bisa pabrik ini dengan aman dan lancar saja selama ini beroperasi," tanya Habza.

Aksi demonstrasi ini juga dikawal ketat oleh puluhan anggota Polri dan TNI dari Polres Kampar, Polsek, dan Kodim beserta security pabrik yang ikut dalam pengawalan penyampaian aspirasi dari Forum Mahasiswa Riau Menggugat.

Setelah orasi sekitar dua jam di depan pabrik PT SMB puluhan mahasiswa disambut oleh manejer PT SMB, Aan yang didampingi oleh Kapolsek Kamparkiri hilir AKP Elva.

Dalam dialog yang berlangsung manejer PT SMB hanya terpaku diam dan tidak menjawab pertanyaan dari Forum Mahasiswa Riau Menggugat.

Sekira 15 menit berlangsung, Korlap Habza JA merasa tidak puas dengan sikap diam dan jawaban dari PT SMB yang dipertanyakan oleh Forum Mahasiswa Riau Menggugat.

"Dari awal orasi saya sudah katakan kami mau berdialog lansung dengan pemilik pabrik yaitu Johanes atau Komisarisnya yaitu Andrew dan Winata selaku Direktur, tetapi yang muncul kenapa Pak Aan ini?, beliau tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan kami, beliau ini tidak mampu mencerna apa yang kami tanyakan, untuk itu kami akan turun aksi lagi, karena pertanyaan kami belum terjawab," jelas Habza.

Adapun tuntutan dari Forum Mahasiswa Riau Menggugat adalah : 
1. Mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pabrik beras yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah.

2. Mendesak Kapolda Riau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus pabrik beras tanpa izin dan diduga pengoplosan beras secara besar- besaran yang diduga dilakukan oleh inisial A, dan Win.

3. Kami Forum Mahasiswa Riau Menggugat (FMRM) menduga keras ini adalah diduga pengoplosan beras 'bulog' secara besar-besaran dan kami juga menduga keras atas pendirian pabrik pupuk dibangun di atas Kawasan HPK ini diduga tidak memiliki izin yang lengkap (ilegal).

4. Mendesak Kapolda Riau dan Kejati Riau segera mengusut tuntas terkait dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Kabupaten Kampar Riau ini yang diduga dilakukan oleh Jo selaku pemilik perkebunan di Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

5. Mendesak dengan tegas Kapolda Riau, Kejati Riau dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) segera menangkap oknum mafia tanah dan mafia beras karena diduga telah mengangkangi; 
"UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan Pasal 78" "UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 dan Pasal 82", "UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8", "UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan", "UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi". (*/rls/di)