Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Rugikan Negara Rp1.157.280.695

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:29:20 WIB

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum/Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Mantan Bupati Inhil 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013), Indra Muchlis Adnan, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 - 2006 sebesar Rp1.157.280.695. Indra Muchlis resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/1/2023).

Dari pantauan di Kejati Riau, Indra Muchlis keluar dari Gedung Kejati Riau sekira pukul 14.30 dengan menggunakan rompi orange. Indra langsung dikawal petugas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, penetapan tersangka Indra Muchlis, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, tahap dua dan penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Bambang menambahkan, Indra Muchlis Adnan disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lalu Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurut Bambang, peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26/2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, tersangka diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. 

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695," terangnya.

Usai penetapan tersangka, lanjut Bambang, tim penyidik bersama dokter poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Indra Muchlis yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Oleh dokter, Indra dinyatakan dalam keadaan sehat namun perlu mendapat perawatan medis khusus. 

"Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru," ucap Bambang.

Seperti diketahui, Indra Muchlis Adnan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, penyematan status tersangka terhadap Indra Muchlis, dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhil.

Lalu, penyidikan Indra Muchlis dihentikan pasca pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Saat itu, Indra berhasil menang. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah. 

Hakim dalam pertimbangannya menyebut jika surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak sah, karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra Muchlis pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan. (*/di/azf)