Pengrusakan, Pengeroyokan dan Penganiayaan Itu Tindak Pidana

Jumat, 06 Januari 2023 - 11:44:46 WIB

Makmur Sentosa Pardede, korban luka berat patah tulang kaki dan patah tulang tangan akibat dipukul gerombolan preman dan security outsorching bayaran bos PT DSI Meryani dirawat intensif di RSUD Tengku Rafian, Siak, Jumat (6/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Ind

Dayun, Detak Indonesia--Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, soal pengrusakan dan penganiayaan tidak ada kaitannya dengan penempatan lahan paska Constatering dan Eksekusi PN Siak Riau.

"Kalau pengrusakan, pengeroyokan dan penganiayaan itu kan tindak pidana. Kalau kita kaitkan dengan masalah yang tadi (Constatering dan Eksekusi) teorinya kan sebab akibat, secara mutatis mutandis yang punya kepentingan yang harus bertanggungjawab kepada yang melaksanakan. Apabila, pihak yang disuruh atau diberikan kuasa apakah sesuai dengan apa yang dikuasakan," jelas Dr Robintan melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023)

Bicara soal kuasa, lanjut Dr Robintan, yang bertanggungjawab itu adalah pemberi kuasa dengan penerima kuasa, sapanjang kuasa itu dilakukan sesuai dengan skop kuasa.

"Tapi, kalau misalnya katakanlah si penerima kuasa itu melakukan di luar dari apa yang dikuasakan. Contoh, seseorang dikuasakan untuk menagih hutang, selain menagih hutang penerima kuasa juga melakukan penganiayaan. Masalah penganiayaan merupakan tanggung jawab penerima kuasa dan pemberi kuasa bertanggungjawab secara keperdataan," terangnya.

Akibat kerugian itu, pemberi kuasa dapat diminta pertanggungjawaban untuk mengobati korban yang merupakan akibat aksi dari penganiayaan tersebut, serta ganti rugi dan lain-lain. 

"Itu inti dari volmacht kuasa atau yang kita sebut dengan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama," tegasnya.

Terkait bentrok berdarah ini, Pengacara PT DSI Suharmsyah ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp sudah terkirim wartawan dengan status centang dua abu-abu.

Sementara, Humas Polres Siak, Dedek Prayoga, melalui pesan singkat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang terkait keributan kemarin," tulisnya singkat.

Sementara tindakan masuk ke kebun sawit warga bersertifikat oleh preman dari timur dan security outsorching sewaan Meryani dan tak sesuai lokasi constatering dan eksekusi PN Siak di Desa Dayun Kamis sore (5/1/2023), sangat disayangkan warga di Siak. 

Di mana saat itu aparat Kabupaten Siak sedang fokus PAM kunjungan Presiden di perlintasan gajah di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai, kawasan Kabupaten Siak pada Kamis, 5 Januari 2023, preman dan security sewaan bos PT DSI Meryani masuk dan terjadi bentrok berdarah. Aparat Siak yang mendapat info bentrokan tentu ngebut dari lokasi PAM kunjungan Kepala Negara ke Dayun. (*/azf)