Polres Siak Tetapkan Empat Orang Tersangka Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak

Sabtu, 07 Januari 2023 - 21:38:10 WIB

Security sewaan PT DSI bersama alat beratnya memanen TBS sawit milik M Dasrin di lahan bersertifikat objek di luar constatering dan eksekusi PN Siak di Desa Dayun Siak Riau mengundang bentrok berdarah Kamis sore lalu (5/1/2023). Lokasi tidak tepat dan kel

Siak, Detak Indonesia--Kepolisian Resor (Polres) Siak Riau menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait bentrok berdarah yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan warga yang mengamankan kebun sawit milik M Dasrin, di Desa Dayun Siak, Riau, yang terjadi Kamis sore lalu (5/1/2023).

Keempat orang tersebut YB (40),
MM (37), YS (38) dari pihak PT DSI dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dan MS (48) dari pihak masyarakat yang dirawat di RSUD Tengku Rafian Siak karena luka berat patah tulang tangan dan tulang kaki dijerat Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Siak, sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit.

Barang bukti TBS sawit yang dipanen pekerja dan security bayaran PT DSI di lahan sawit bersertifikat SHM milik M Dasrin di Dayun Siak berikut alat beratnya Kamis sore (5/1/2023)

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (7/1/2023) menjelaskan bahwa Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait dalam kejadian keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka,” ucap Kapolres.

Kapolres Siak AKBP Ronald juga menyampaikan jangan ada yang tergiring berita-berita yang tidak benar atau hoax yang memprovokasi.

“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi Isu SARA yang dapat memprovokasi,” tegas AKBP Ronald.

Sekurity sewaan pihak PT DSI memulai menyerang, memukul dan mengeroyok warga yang menjaga kebun sawit bersertifikat SHM milik M Dasrin di Dayun Siak Riau, Kamis sore (5/1/2023)

Seperti diketahui kejadian bermula petugas pengamanan swakarsa (security) PT DSI mendatangi pos security lahan milik masyarakat untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak, namun ditolak dan dihadang oleh pihak yang mengamankan kebun sawit milik masyarakat yang bersertifikat.

Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel Polres Siak mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak, sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.

Namun petugas pengamanan swakarsa (security) PT DSI yang dipimpin oleh Sdr C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh sdr M Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung pertumpahan darah.

Terpisah Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH Sabtu malam (7/1/2023) membantah Kapolres Siak dengan menjelaskan bahwa tidak ada eks pekerja PT Karya Dayun dalam peristiwa bentrok ini. Yang benar MS adalah yang ditunjuk mengamankan kebun sawit bersertifikat milik M Dasrin yang mana security bayaran PT DSI memanen buah sawit milik M Dasrin.

Ditegaskan Sunardi lagi ada penetapan tersangka MS oleh Polres Siak perlu dikaji ulang karena pertama awalnya terjadi provokasi berasal dari security bayaran dari PT DSI sehingga terjadi bentrokan berawal dari kedatangan sekurity PT DSI yang diperintah Meryani sebagaimana disampaikan Polres Siak untuk kegiatan pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit. Yang mana lokasi panen oleh pihak yang disuruh Meryani itu jelas berada di lahan milik M Dasrin bukanlah lahan yang disengketakan atau bukan lahan constatering dan eksekusi oleh PN Siak kemarin lalu.

Lahan yang dipanen sawitnya oleh security bayaran Meryani itu bersertifikat hak milik nomor 10445 atas nama M Dasrin seluas 20.000 M2. Sehingga patut diduga perbuatan kelompok yang disuruh memanen oleh PT DSI (Meryani) selain melakukan perbuatan pengeroyokan juga diduga melakukan pencurian TBS sawit di kebun sawit milik M Dasrin. Hal ini diperkuat data dari Kadaster pihak yang ditunjuk melakukan constatering.
 
Kedua berdasarkan Keputusan MK nomor 138/PUU-XIII/2015 pada amar putusannya (1.7) telah merubah pemaknaan pasal 42 UU No 39/2014 tentang perkebunan (lembaran Negara Indonesia 2014 No 308 tambahan lembaran Negara RI No 15) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang frasa 'hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan' dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan IUP.

Selanjutnya (1.8) dalam amar putusan MK tersebut juga menyatakan pasal 42 UU No 39/2014 tentang IUP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Dengan demikian berdasarkan  ketentuan dimaksud Keputusan Bupati Siak No 57/HK/Kpts/2009 tgl 22 Januari 2009 tentang IUP PT DSI seluas 8.000 ha tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat digunakan pihak DSI untuk melakukan usaha perkebunan secara sah. Sehingga kegiatan yang dilakukan 5 Januari 2023 lalu yang mengklaim di atas tanah sertifikat hak milik yang tak masuk dalam putusan PN Siak untuk dilakukan constatering dan eksekusi jelas melanggar Keputusan MK yang telah diputuskan tersebut," tegas Sunardi SH.

Dan perbuatan yang dilakukan sekelompok pihak yang disuruh PT DSI oleh Meryani sangat tidak berdasar karena lokasi yang dituju adalah SHM yang belum ada pernah dibatalkan Pengadilan. Sehingga perbuatan PT DSI Cs patut diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Untuk itu kami minta Kapolres Siak temuan yang kami temukan serta putusan MK yang kami sampaikan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan hukum untuk membebaskan MS dari segala tuduhan," harap Sunardi SH. (azf)