Puluhan Anak Petani Takut Pergi Sekolah, Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak

Peristiwa bentrok berdarah security sewaan PT DSI menyerang pos keamanan warga Dayun Kamis sore lalu (5/1/2023) saat kunjungan Presiden ke Riau. Tiga tersangka penyerang ditangkap Polres Siak, satu warga yang patah tulang kaki dan tulang tangan inisial MS
Siak, Detak Indonesia--Pasca bentrok berdarah antara security PT DSI versus warga penjaga kebun sawit M Dasrin di Dayun Siak Riau Kamis sore lalu (5/1/2023) saat kunjungan Presiden ke Riau, puluhan anak-anak SD, SMP, SMA takut pergi sekolah.
Mereka cemas kalau-kalau bakal terjadi lagi baku hantam di pintu gerbang kebun sawit yang disebut-sebut pihak PT DSI sebagai kebun sawit eks PT Karya Dayun di jalan lintas Dayun-Siak Sri Indrapura. Dari sekitar 60 anak sekolah, hanya 13 orang yang berani berangkat ke sekolah. Sisanya 47 siswa absen ke sekolah karena takut.
Kondisi yang kurang kondusif ini maka Senin, 9 Januari 2023 warga Dayun penjaga kebun sawit M Dasrin mengirimkan surat ke Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mohon audiensi dan perlindungan hukum.
Salah seorang warga Dayun Siak, Agus Edi Syahputra dan Jhon Rico Tobing dalam suratnya yang ditujukan ke Kapolres Siak bertindak untuk diri sendiri dan mewakill karyawan yang bekerja di kebun milik M Dasrin Dkk, memohon kepada Kapolres Siak untuk diberikan ruang dan waktu guna beraudensi dengan tujuan menyampaikan keberadaan warga sesama karyawan dan semua anggota keluarga dan sekaligus meminta perlindungan hukum.
M Dasrin pemilik lahan bersertifikat koordinasi dengan pekerjanya.
"Untuk kegiatan dimaksud kami minta kepada Kapolres Siak kiranya dapat menghadirkan pihak Desa Dayun dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak," harap warga Dayun.
Adapun waktu yang diberikan kami serahkan kepada Kapolres Siak untuk memberikan jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud.
"Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih," dimikian surat disampaikan warga yang 80 persen adalah warga ber KTP Desa Dayun kepada Kapolres Siak.
Tembusan surat warga ini disampaikan juga kepada Kapolda Riau, Ombusman RI penghubung Wilayah Riau, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Komnas HAM RI Propinsi Riau, Ketua KPAID Propinsi Riau.
M Dasrin bersama Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH
Kuasa Hukum PT DSI, Suharmansyah SH MH yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Siak Senin (9/1/2023) menegaskan bahwa saat terjadi bentrok Kamis lalu (5/1/2023) bahwa security PT DSI tidak didibekali parang, yang punya pentungan.
"Bukan menyerang tapi bela diri, yang memulai melakukan kekerasan tersebut adalah Makmur Pardede yang sudah di tahan Polres Siak.," kata Suharmansyah SH MH.
Tentang adanya video saat security PT DSI menyerang warga terlebih dahulu saat pemanen sawit PT DSI memanen sawit M Dasrin, Suharmansyah SH MH menegaskan bahwa video ini mengusir para perampok dan pencuri TBS sekaligus mengamankan senjata para perampok.
Ada barang bukti parang panjang, alat panen sawit dodos dan egrek yang diamankan polisi dijelaskan Suharmansyah bahwa ini barang yang dicuri serta sajamnya yang disita, sengaja disisipkan di pokok sawit.
Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH
"Intinya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa 23 surat sertifikat warga ini diputuskan MA inkrah tidak berkekuatan hukum," tegas Suharmansyah SH MH
Sementara Kuasa warga pemilik lahan di Dayun Siak, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH menegaskan berterima kasih kepada Kapolres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS yqng menjadi korban pengeroyokan oknum security PT DSI. Di mana tiga oknum security sewaan PT DSI kini ditahan di sel Polres Siak mereka inisial YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH, Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan advokasi Roni Kurniawan SH MH menegaskan bahwa sertifikat warga ini tidak dibatalkan MA. Karena MA tidak berwenang membatalkan sertifikat SHM. Yang berwenang membatalkan sertifikat tanah SHM hanya dua yakni BPN dan PTUN.
"Jangankan MA, Presiden sekalipun tak berwenang membatalkan sertifikat tanah. Jadi kalau mau PT DSI silakan gugat ke PTUN batalkan sertifikat itu dulu," tutur Sunardi SH.
Sunardi menambahkan saat pembacaan constatering 12 Desember 2022 lalu tak jelas di mana titik koordinatnya. Malah di lahan sawit warga yang bersertifikat. Pihak pengukur lahan selain BPN yang dipakai PT DSI yakni Kadaster sudah menjelaskan lahan yang akan dicocokkan harus diplot dulu dimana sasarannya, karena saat pencocokan/constatering ada lahan warga SHM tak cocok. Tapi masukan dari Kadaster diabaikan dan dipaksakan juga di lahan warga yang sudah bersertifikat yang belum dibatalkan Pengadilan.
Sunardi SH berharap agar aparat penegak hukum memproses hukum M dan oknum pengusaha yang menyuruh melakukan penyerangan ke lahan M Dasrin. (azf)