Polres Siak Selidiki Dugaan Keterlibatan Manajer PT DSI dan IPK

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:42:55 WIB

Kerusuhan berdarah di kebun sawit M Dasrin Desa Dayun Siak Riau Kamis sore lalu saat kunjungan Presiden ke Riau, Kamis sore (5/1/2023). (ist)

Siak, Detak Indonesia -- Kepolisian Resor (Polres) Siak Riau melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Manager PT DSI inisial M dan kehadiran anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Kamis sore lalu (5/1/2023).

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja melalui pesan tertulis kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan keterlibatan Manager PT DSI dan IPK.

"Masih lidik, perlu pendalaman baik keterlibatan Manager DSI maupun kehadiran IPK (eks Karya Dayun)," tulis Kapolres, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, Polres Siak sudah menetapkan empat orang tersangka terkait rusuh yang terjadi antara Petugas pengamanan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan eks pekerja PT Karya Dayun.

Kapolres Siak, Riau AKBP Ronald Sumaja meninjau lokasi kebun yang disengketakan PT DSI melawan warga beberapa wakru lalu

Keempat orang tersebut, tiga di antaranya dari pihak PT DSI yakni YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Sementara dari pihak warga adalah MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan. Namun MS yang menjadi korban pengeroyokan patah tulang tangan dan tulang kaki serta cedera perutdihantam benda keras pengeroyok sudah dicabut status tersangkanya.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak ketiga orang pengeroyok tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Siak, sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak di kamar Marwa.

Warga pekerja sawit kebun M Dasrin di Dayun mengirimkan surat ke Kapolres Siak mohon audiensi dan perlindungan hukum, Senin (9/1/2023)

Surat tertanggal 7 Januari 2023 itu menerangkan bahwa MS dilepas dari status tersangka dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan MS perlu mendapatkan pengobatan dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. (azf)