Paska Bentrok Berdarah di Dayun, Perisai Desak Polisi Usut Dalang Kerusuhan

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:41:05 WIB

M Dasrin, pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun Siak buat LP ke Polda Riau Rabu (11/1/2023). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Paska penetapan empat orang tersangka dalam bentrok berdarah di Desa Dayun, Polres Siak Riau telah mencabut status tersangka terhadap MS.

MS ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak security PT Duta Swakarya Indah (DSI) yakni, YB (40), MM (37), YS (38).

Namun belakangan, Polres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS warga penjaga kebun yang menjadi korban pengeroyokan oknum security PT DSI. 

Surat tertanggal 7 Januari 2023 itu menerangkan bahwa MS dilepas dari status tangkapan karena tidak dilakukan penahanan dengan alasan MS perlu mendapatkan pengobatan dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Saat ini MS masih dirawat di RSUD Siak karena mengalami patah tangan, kaki dan lebam di bagian perut dan muka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai Riau selaku yang diberi kuasa oleh pemilik lahan bersertifikat Sunardi SH merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polres Siak yang telah membebaskan MS dari segala tuntutan dan telah diberikan surat resmi pada Ahad lalu (8/1/2023).

"Kami menyikapi, dengan adanya kejadian paska bentrokan yang menyebabkan adanya korban dari pihak kita sendiri, korban ternyata terbukti tidak bersalah dan dibebaskan," kata Sunardi, Rabu (11/1/2023).

Yang perlu disikapi, ujar Sunardi, tentang siapa otak pelaku yang sebenarnya di balik para pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Siak, pihaknya mendesak dan meminta Polres Siak agar segera mengusut sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat. 

"Misalnya siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, itu semuanya harus segera diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Itu salah satu harapan dari kita. Intinya hukum agar tidak pandang bulu, karena ini merupakan dugaan tindakan kejahatan dan penganiayaan. Itu siapa-siapa pelakunya harus diusut tuntas," harap Sunardi.

Seperti diInformasikan sebelumnya, kejadian bentrok berdarah itu terjadi bukanlah pada objek Constatering sebagaimana diberitahukan oleh pihak Kadaster. Lokasi tersebut jelas adalah milik warga yang bersertifikat yakni M Dasrin.

"Dapat dibuktikan oleh M Dasrin bahwa yang bersangkutan lah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beberapa hari lalu surat mohon audiensi dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Siak telah dihantarkan ke Polres Siak sebagai bukti kepemilikannya," beber Nardi.

Untuk itu, langkah hukum yang dilakukan warga adalah membuat laporan, karena di lokasi tersebut sempat dilakukan pemanenan oleh kelompok yang disuruh oleh PT DSI. Padahal lokasi tersebut jelas tidak masuk ke areal yang di Constatering melainkan lahan sawit milik M Dasrin. 

Rabu (11/1/2023) pemilik lahan H Dasrin telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Riau di Pekanbaru Nomor BSTPL/B/18/I/2023/SPKT/Polda Riau melaporkan inisial Cin dkk diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan 170 KUHPidana.

"Lagian, masyarakat memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik yang belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan," pungkas Nardi.

Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, paska kejadian bentrok mencekam pada Kamis (5/1/2023) lalu, hal itu membuat masyarakat trauma.

Sementara, anak-anak petani yang juga ikut menyaksikan peristiwa berdarah itu jadi takut untuk pergi ke sekolah.

"Sehingga perlu penanganan serius oleh pihak kepolisian bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut untuk dijamin perlindungan hukum oleh pihak berwajib," ujar Roni.

Ia meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas aktor di balik bentrok berdarah tersebut. Lalu pemerintah daerah, wakil rakyat hingga pemerintah desa diminta agar memberikan perlindungan kepada rakyatnya sehingga mendapatkan memberikan keamanan dan rasa nyaman bagi warga.

Kata dia, jika memang lahan tersebut bagian dari hasil Constatering dan eksekusi, maka perlu diambil tindakan hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu takut atas perilaku dari oknum-oknum yang membuat keresahan-keresahan kepada warga setempat. Kita juga mengimbau kepada pihak kepolisian khususnya Polres Siak, untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada di tempat kejadian," pungkas Roni.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Siak melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Manager PT DSI inisial M dan kehadiran anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak, pada Kamis lalu 5 Januari 2023.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui pesan tertulis kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan keterlibatan Manager PT DSI dan IPK.

"Masih lidik, perlu pendalaman baik keterlibatan Manager DSI maupun kehadiran IPK (eks Karya Dayun)," tulis Kapolres melalui pesan singkat, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, Pengacara PT DSI, Suharmansyah SH MH ketika dikonfirmasi di Mapolres Siak Senin lalu (9/1/2023) menjelaskan  bahwa saat terjadi bentrok Kamis lalu (5/1/2023) bahwa security PT DSI tidak dibekali parang, yang punya pentungan.

"Bukan menyerang tapi bela diri, yang memulai melakukan kekerasan tersebut adalah Makmur Pardede yang sudah di tahan Polres Siak," kata Suharmansyah SH MH.

Tentang adanya video saat security PT DSI menyerang warga terlebih dahulu saat pemanen sawit PT DSI memanen sawit M Dasrin, Suharmansyah SH MH menegaskan bahwa video ini mengusir para perampok dan pencuri TBS sekaligus mengamankan senjata para perampok.

Ada barang bukti parang panjang, alat panen sawit dodos dan egrek yang diamankan polisi dijelaskan Suharmansyah bahwa ini barang yang dicuri serta sajamnya yang disita, sengaja disisipkan di pokok sawit.

"Intinya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa 23 surat sertifikat warga ini diputuskan MA inkrah tidak berkekuatan hukum," tegas Suharmansyah SH MH. (azf)