Arimbi Laporkan Bupati Pelalawan Masalah Pungutan Dana CSR Tujuh Perusahaan

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:00:38 WIB

Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora melaporkan Bupati Pelalawan Riau ke Kajati Riau Rabu (11/1/2023) dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memungut, menggunakan dana CSR tujuh perusahaan. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) resmi melaporkan Bupati Pelalawan, Riau Zukri Misran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (11/1/2023).

ARIMBI dan LIPPSI melaporkan Zukri terkait dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam memungut dan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, dana CSR dari tujuh perusahaan tersebut nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora mengatakan, laporan ini merupakan lanjutan dari laporan ARIMBI di Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau pada kegiatan normalisasi Sungai Kerumutan.

"Jadi hari ini kita melihat ada indikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Bupati. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Permintaan Bupati kepada tujuh perusahaan terkait CSR yang digunakan untuk melakukan kegiatan normalisasi tersebut," ungkap Mattheus, Rabu (11/1/2023) di Ruang PTSP Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dijelaskan Mattheus, secara Undang-Undang Corporate Social Responsibility (CSR) itu memang diambil dari perusahaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang terkait bagaimana Pemerintah memanfaatkan CSR tersebut.

Mattheus mengungkapkan, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Pelalawan, pihaknya telah menemukan adanya permintaan uang walaupun itu dikatakan sebagai CSR.

"Meminta uang CSR itu boleh dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Artinya Pemkab Pelalawan seharusnya melengkapi dulu proposalnya. Kemudian memasukkan dana CSR itu dalam naskah perjanjian hibah daerah. Sehingga nanti dana CSR itu menjadi objek audit BPK," paparnya.

Kemudian, kata dia, untuk melaksanakan kegiatan harus dilakukan lelang karena nilainya di atas Rp1 miliar.

"Namun yang kita tangkap di sini, dengan kewenangannya Bupati Pelalawan ini semaunya saja meminta kepada perusahaan dengan menggunakan kop surat Pemerintah Daerah, mengambil uang, kemudian tidak membuat naskah perjanjian hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," lanjut Mattheus.

Sesuai data ARIMBI, adapun nilainya CSR dari tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp1,3 miliar yang bersumber dari dana CSR tujuh perusahaan sebagai berikut:

1. PT Sari Lembah Subur (SLS) (13 persen) Rp155.383.809

2. PT Gandaerah Hendana (13 persen) Rp155.383.800

3. PT Arara Abadi (13 persen) Rp155.383.800

4. PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE) (13 persen) Rp. 155.383.800 

5. PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) (20 persen) Rp293.052.000

6. PT Mitra Tani Nusa Sejati (MTNS) (20 persen) Rp293.052.000

7. PT Karya Panen Terus (KPT) (8 persen) Rp 95.620.800

Untuk mengungkap adanya dugaan korupsi tersebut, sebut Mattheus, Yayasan ARIMBI menggandeng LIPPSI untuk membuat laporan ke Kejati Riau.

"Karena spesifikasi LIPPSI di pidana korupsi, sementara kalau ARIMBI terkait lingkungan. Jadi dugaan tindak pidana lingkungan kita laporkan ke Polda Riau, namun untuk dugaan korupsinya kita laporkan ke Kejati Riau," tutur Mattheus.

Terkait laporan ARIMBI dan LIPPSI ini, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Bupati Pelalawan Zukri Misran Kamis (12/1/2023). Pesan WhatsApp ke nomor pribadinya sudah terkirim, namun belum ditanggapinya. Status pesan sudah centang dua abu-abu. (azf)