PT Hutahaean Diputuskan Bayar Utang Hampir Rp 1 M kepada Delapan Eks Karyawannya

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:15:23 WIB

Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, memutuskan PT Hutahaean membayang utang hampir Rp 1 miliar kepada eks 8 karyawannya, Selasa (24/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean di Riau dan Sumut yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik tepung tapioka dituntut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh delapan eks karyawannya untuk melunasi/membayar kewajiban berupa utang hampir Rp1 miliar dalam tempo 20 hari kalender. Bahwa PKPU Sementara ini berlanjut selama 45 hari ke depan.

Hakim PKPU Niaga Medan yang menyidangkan kasus ini di Ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Abd Kadir SH, didampingi hakim anggota Firza Andriansyah SH MH, dan DR Ulina Marbun SH MH, Selasa (24/1/2023) mulai pukul 14.35 WIB berakhir pukul 15.04  WIB.

Kuasa hukum PT Hutahaean Grup yakni dari Law Firm Gusdianto Harmee & Partner Pekanbaru. Sementara kuasa hukum dari eks karyawan PT Hutahaean yakni  M Ramli Tarigan SH, M Andrie Pratama SH, Jeffrey Jeremias SH, dan Elhanan Garingging SH. Kemudian Pengurus PKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan adalah Benyamin Purba SE SH, Erikson Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisko Samuel Halomoan Purba SH.

Pemohon PKPU I, Parsaroan Manullang, Pemohon PKPU II Mantar Sianipar. Kedua mereka ini adalah eks karyawan PT Hutahaean di Provinsi Riau.

Kasus ini antara keduabelah pihak (eks karyawan dan PT Hutahaean Group) sudah melewati bipartit dan tripartit dan sudah dua kali aanmaning.

Dalam sidang awal pihak yang mewakili perusahaan mengira bisa ditunda 20 hari untuk membayar kewajibannya (utang), seperti pesangon, dan lain-lain kepada delapan eks karyawannya. Namun dalam sidang PKPU ini tidak bisa ditunda dan dalam 20 hari dilakukan putusan PKPU Sementara pada hari ini Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Niaga Medan.

Demo eks karyawan PT Hutahaean pabrik tapioka Laguboti Sumut Juni 2022 menuntut pesangon.

Delapan eks karyawan PT Hutahaean Riau ini, dua orang berasal dari Pekanbaru yakni Pemohon PKPU I dan II tersebut, sedang enam orang lagi dari Laguboti Sumut eks karyawan pabrik tepung tapioka PT Hutahaean.

Salah seorang eks karyawan PT Hutahaean di Laguboti Sumut di pabrik pengolahan Tapioka, Sudirman Sitinjak (39) kepada Detak Indonesia di PN Niaga Medan Selasa siang (24/1/2023) mengisahkan sudah lima tahun dia bekerja di pabrik tapioka itu lalu di PHK. Mulai kerja 2011 hingga 2016. Tidak ada dikasih pesangon. Sudah pernah menuntut PHI Sumut 2017 hasilnya Sudirman menang, dan kepada  PT Hutahaean harus bayar pesangon sekitar Rp48 juta, tapi tidak dibayar oleh PT Hutahaean.

PT Hutahaean lalu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi ditolak MA. PT Hutahaean tetap tidak mau membayar. Akhirnya bulan Januari 2023 Sudirman Sitinjak dkk menuntut melalui sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan. Sekarang Selasa 24 Januari 2023 sidangnya sedang berjalan.

Kantor PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru, Riau.

Setelah sidang PKPU Sementara ini diputus majelis hakim Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, dibuka konsultasi bagi ratusan eks karyawan PT Hutahaean yang diberhentikan tanpa pesangon untuk menuntut di PN Medan ini silahkan berkonsultasi melalui perwakilan eks karyawan Dra Murniati Purba SH Hp 08111734464.

Tak hanya untuk PT Hutahaean Riau dan Sumut saja, bagi eks karyawan perusahaan lainnya di Indonesia yang tak dibayarkan pensiun, pesangonnya dan lain-lain oleh perusahaan baik di Riau, Sumut, Jambi, Sumsel, Aceh, Bengkulu, Lampung, dan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Papua bisa berkonsultasi masalah PKPU ini kepada Murniati Purba SH dan Elhanan Garingging SH tersebut.

Produk tepung tapioka 50 kg PT Hutahaean di pabrik Laguboti, Kabupaten Tobasa Sumut yang masih berproduksi hingga 2023 ini.

Informasi di lapangan pabrik pengolahan tepung tapioka PT Hutahaean terdapat di Desa Bahalbatu Siborong-borong Kabupaten Tapanuli utara pembangunannya sekitar 2012, beroperasi hingga 2016, setelah itu tutup. Pabrik di Bahalbatu ini dibongkar dan pindah ke Perdagangan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara samoai saat ini 2023. Produksi tepung tapiokanya dikemas dalam karung 25 kg dan 50 kg. (azf)