Massa Demo Kantor PT DSI, Polda, dan DLHK Riau, Desak Tangkap Mafia Tanah

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:21:18 WIB

Demo massa Sapma Ikatan Pemuda Karya Provinsi Riau, masyarakat Siak, Mahasiswa Anti Mafia Tanah di kantor PT DSI Jalan Kuantan Raya 107 Pekanbaru, Mapolda Riau, serta Kantor DLHK Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Kamis (26/1/2023). (Foto Aznil Fajri)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau, bersama masyarakat Kabupaten Siak dan Mahasiswa Anti Mafia Tanah melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, dan Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Kamis (26/1/2023).

Koordinator Umum Sapma IPK Riau, Sahrin Putra mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Dayun Kabupaten Siak Riau yang tertindas oleh PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).

Sapma IPK mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menginstruksikan Kementerian LHK agar segera cabut SK Pelepasan Kawasan nomor 17/Kpts-II/1998 milik PT Duta Swakarya Indah (DSI).

"Kami meminta Presiden Joko Widodo agar mengintruksikan kepada Kementerian LHK agar segera cabut SK IPKH 17/Kpts-II/1998 PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan pro terhadap penderitaan rakyat yang tertindas," kata Sahrin.

Kantor PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) Jalan Kuantan Raya 107 Pekanbaru tempat berkantor bos PT DSI Meryani didemo massa Kamis (26/1/2023).

Dijelaskannya, aksi Sapma IPK ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dari mafia tanah yang diduga dilakukaan PT DSI di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Sahrin mengungkap, dalam aksi unjuk rasa ini ada empat pernyataan sikap yang disampaikan oleh Sapma IPK Riau.

"Meminta PT DSI agar bertanggung jawab atas tindakan yang telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat Dayun Kabupaten Siak yang mempunyai hak tanah sertifikat hak milik yang berupaya dirampas oleh PT DSI melalui Pengadilan Negeri Siak," tegasnya.

Lalu Sapma IPK juga meminta Polda Riau agar menindak keras pemilik PT DSI pimpinan Meryani yang diduga sudah melakukan upaya perampasan, pengrusakan, dan penganiayaan serta sudah mendzolimi masyarakat Dayun Kabupaten Siak.

Massa juga mendemo Polda Riau cq Ditreskrimum Polda Riau karena tidak menangkap mafia tanah otak kerusuhan berdarah Dayun 5 Januari 2023 lalu saat kunjungan Presiden.

Terakhir, meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan 17/Kpts-II/1998 milik PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Saat unjuk rasa mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan:

"Meminta PT DSI bertanggungjawab atas tindakan yang telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat Dayun Kabupaten Siak yang mempunyai hak tanah Sertifikat Hak Milik yang berupaya dirampas oleh PT DSI"

"Mohon kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas proses penetapan tersangka di Polres Siak. Korban penganiayaan ditetapkan tersangka atas dugaan persetubuhan anak"

Kantor Dinas LHK Riau juga didatangi massa demonstran, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menyampaikan orasi.

"Meminta pihak penegak hukum agar diproses pemilik PT DSI ibu berinisial M atau pihak-pihak lain yang diduga telah merugikan, menzolimi masyarakat Riau khususnya masyarakat Dayun Kabupaten Siak"

"Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut SK izin pelepasan kawasan hutan 18/Kota/II/1998 PT Duta Swakarya Indah (DSI)"

"Meminta Menteri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto agar melihat persoalan mafia tanah di Provinsi Riau khususnya di Dayun Kabupaten Siak Riau dan kami menagih janji Menteri ATR musnahkan mafia tanah yang menyengsarakan rakyat kecil"

"Tindak tegas mafia tanah di Bumi Melayu Provinsi Riau terutama di Dayun Kabupaten Siak yang telah menyengsarakan dan menzolimi masyarakat kecil"

Suasana penyampaian aspirasi di depan Kantor DLHK Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Kamis siang (26/1/2023)

"Meminta pihak penegak hukum terutama Polda Riau agar memanggil dan memeriksa pemilik PT DSI yang telah berupaya merampas atau merugikan masyarakat Kabupaten Siak sejak 2015 sampai sekarang".

Terkait demo tersebut, Humas PT DSI, Asun ketika dikonfirmasi enggan menjawab. Pesan dan panggilan WhatsApp tidak direspon. Sementara itu, salah satu petinggi PT DSI sama sekali tiga uang dengan Asun. SMS yang dikirim tidak dijawab.

Di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau massa juga berorasi. Kuasa warga Dayun Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH menyampaikan bahwa PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak diberikan Pelepadan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan RI 1998 lalu.

"Tapi karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Riau, Pemkab Siak, DLHK Riau, namun PT DSI itu tetap dibiarkan beroperasi merongrong berupaya merampas lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diakui Negara. Dalam pelepasan kawasan hutan itu juga disebutkan bila ada lahan warga, perkampungan, perkebunan warga, maka bukqn bagian dari pelepasan yqng diberikan dan harus di-enclave. Tapi ini diabaikan perusahaan PT DSI karena kurangnya pengawasan Pemerintah Daerah Riau, Pemkab Siak, dan DLHK Riau. Oleh sebab itu agar masalah ini segera diselesaikan," kata Sunardi SH.

Menanggapi hal ini, pejabat DLHK Riau mengajak massa demonstran berdialog di dalam ruang rapat Kantor DLHK Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Hingga diturunkannya berita ini, dialog masih berlangsung. (azf)