Kejari Tanjab Timur Eksekusi Terdakwa Nurkholis SIP dan Tengku Ardiansyah SH MH

Ahad, 12 Maret 2023 - 21:20:45 WIB

Kejari Tanjab Timur laksanakan eksekusi terdakwa Nurkholis SIP dan Tengku Ardiansyah SH MH. (Dok. Kapuspenkum Kejagung RI)

Jambi, Detak Indonesia--Rabu 8 Maret 2023, pukul 19.00 WIB, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Nurkholis SIP bin Ramli, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu: 

Menyatakan Terdakwa Nurkholis SIP bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap terdakwa Tengku Ardiansyah SH MH berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Tengku Ardiansyah SH MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun Nurkholis SIP bin Ramli dan Tengku Ardiansyah SH MH merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. 

Kegiatan pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari SH MH bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold SH MH dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (*/rls/di)