Petinggi Polda Riau Jadi Target Pemeriksaan Paminal Mabes Polri

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:44:47 WIB

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH usai mengunjungi Gedung KPK Senin (20/3/2023), lanjut ke Mabes Polri, Kejagung RI, dan Gedung MA Jakarta, Selasa (21/3/2023). (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--
Penyidik di Dit Reskrimum Polda Riau inisial De, dari hasil penyidikan Bid Propam Polda Riau terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam menangani perkara pemalsuan surat oleh mantan Bupati Siak, Riau, Arwin AS SH dalam perkara penerbitan Izin Lokasi (Ilok) tahun 2006 dan IUP tahun 2009.

Menurut Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Selasa (21/3/2023) bahwa hasil Gelar Perkara di Mabes Polri tempo lalu sesuai laporan Jimmy nomor laporan STPL/361/VIII/2015/SPKT/Riau tangal 24 Agustus 2015, yang mana dalam laporan ini telah menetapkan tiga orang terperiksa jadi tersangka yakni Kadisbun Siak Teten Effendi, dari PT DSI Suratno Konadi, dan Bupati Siak Arwin AS.

Ketiganya memenuhi unsur pidana dalam dugaan pemalsuan surat di Siak kasus surat Ilok 2006 dan IUP 2009 PT DSI maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Dit Res Krimum Polda Riau tempo lalu.

Namun berkas Arwis AS sampai saat ini 2023 belum juga dilimpahkan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Riau untuk disidangkan. Sehingga hanya berkas Teten Effendi dan Suratno Konadi saja yang sampai ke Pengadilan Negeri Siak. Berkas Arwin sebagai faktor inti yang tak sampai ke PN Siak inilah diduga penyebab kedua orang terdakwa Teten dan Suratno Konadi divonis bebas. Terhadap tersangka Arwin AS dihentikan kasusnya.

"Dengan terbuktinya pelanggaran oleh penyidik Dit Res Krimum Polda Riau diharapkan perkara Arwin AS dapat disidangkan kembali," harap Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH usai keluar dari gedung Bareskrim Polri, Gedung Bundar Kejagung RI dan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sementara terhadap beberapa mantan petinggi Ditreskrimun Polda Riau dan pejabat Ditreskrimum saat ini sedang menjadi target pemeriksaan Paminal Mabes Polri. Bahwa dari Dit Propam Polda Riau terhadap proses pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Paminal Mabes Polri.

Saat ini LSM Perisai Riau juga melaporkan Kapolresta Pekanbaru dan penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri berkaitan permasalahan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekambaru Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang dinilai tidak obyektif serta tak profesjonal dalam menyikapi permasalahan tanah guru SMPN 5 tersebut atas laporan saudara Arwan. Dan saat ini laporan LSM Perisai berkaitan tindakan di Polresta Pekanbaru oleh Paminal Div Propam Mabes Polri sudah dilimpahkan penanganannya di Biro Wassidik Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara permasalahan laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau kasus tanah pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru juga di bagian Duan Dit Propam Mabes Polri telah menindaklajuti laporan pengaduan Pelapor Sunardi SH dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (*/tim)