Ibu-ibu Terjatuh Dijambret, Polisi Tembak Pelaku !

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:39:05 WIB

Pelaku jambret ponsel di 10 TKP di Kota Pekanbaru Riau diringkus jajaran Polresta Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pelaku jambret 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru dihadiahi timah panas alias ditindaktegas ditembak polisi pada bagian betis oleh jajaran Polresta Pekanbaru.

Penjahat bengis ini ditindak tegas terukur karena berkali-kali melakukan penjabretan ponsel, antara lain ponsel ibu-ibu yang sedang naik motor di Jalan Balam Sukajadi Pekanbaru, saat buka tas mau ambil hp tiba-tiba pelaku menyambar hp korban terjadi tarik-tarikan sehingga sang ibu terjatuh ke aspal dan pelaku berhasil kabur membawa ponsel korban.

Lima TKP ada laporan polisinya sementara lima TKP lagi warga belum melaporkan dan diimbau Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi agar warga untuk segera buat laporan polisi di jajaran Polresta Pekanbaru.

 

"Alhamdulillah Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tersangkanya inisial RR, ini merupakan laki-laki alamat Dusun 1 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau kemudian tersangka yang kedua adalah inisial AF sebagai penadah dari hasil pemeriksaan sudah 20 kali tersangka ini menjual kepada AF. Jadi yang bersangkutan kita tersangkakan sebagai pelaku pasal 480," kata Kapolresta Pekanbaru dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru Kamis (30/3/2023)

Kemudian dari hasil pengembangan dari lima LP tersebut menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi  ternyata tersangka RR ini sudah melakukan kegiatan serupa di lima TKP. Diminta tolong teman-teman media disampaikan juga ke masyarakat Pekanbaru yang merasa dijambret tolong silakan datang ke Polresta Pekanbaru yang pertama di Jalan Paus ya ini tempatnya lewat jembatan dari Jalan Arifin Ahmad ini terjadi akhir Januari 2023 kemudian TKP yang kedua di Jalan Arifin Ahmad lewat billiard ABEGE ini kejadiannya awal  Februari 2023 handphone-nya ini HP Oppo warna biru metalik kemudian TKP ketiga adalah di Jalan Ababil ini terjadi akhir bulan Februari 2023 kemudian Jalan SM Amin 27 Maret 2022 BB HP realme 9 warna hitam kemudian TKP yang kelima Jalan Arifin Ahmad Oktober 22 BB-nya HP Oppo A5S, yang keenam Jalan Soekarno Hatta Oktober 2022 ini BB hp Vivo.

 

Kemudian yang ketujuh dekat Masjid Agung An-Nur November 2022 HP Oppo A15, kemudian kedelapan Jalan Nangka ujung dekat Mall SKA ini terjadi bulan November 2022, yang kesembilan BB-nya HP Oppo A31 kemudian yang kesembilan penjambretan di Jalan Srikandi kejadian Desember 2022 BB HP Oppo kemudian terakhir 10 TKP yang ke-10 Jalan Soekarno Hatta di seberang Eka Hospital ini terjadi Desember 2022 BB HP Vivo Y12.

"Jadi saya minta apabila yang kami sebutkan tadi 10 TKP yang belum ada LP-nya untuk bisa datang ke Polresta Pekanbaru kemudian pasal yang akan kami kenakan pada tersangka yaitu pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan. (azf)