Polisi Pekanbaru Tembak Mobil Pelaku Narkoba, Ringkus Dua Tersangka
Jajaran Polresta Pekanbaru/Sat Res Narkoba mengamankan dua tersangka kepemilikan ribuan butir ekstasi di Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Aktivitas peredaran narkoba di Pekanbaru Riau kian meningkat akhir-akhir ini membuat aparat kepolisian mengambil tindakan tegas, perang terhadap narkoba.
Polresta Pekanbaru/Satres Narkoba merilis pengungkapan tidak pidana narkotika jenis pil ekstasi 8.367 butir dan 11,52 gram pecahan/bubuk pil ekstasi.

Mobil Avanza hitam yang dikendarai dua pelaku, mobil ini bagian belakang kiri sempat ditembak polisi Polresta Pekanbaru karena akan menabrak petugas
Ada empat TKP yang berhasil diamankan pertama di TKP sebelah lapangan sepakbola PMC Jalan Satria Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berhasil diamankan 50 butir. Kemudian yang kedua di Kafe Hotel Emerald Pekanbaru Jalan Hasanuddin Pekanbaru berhasil mengamankan 8 butir ekstasi kemudian di kamar 219 Hotel Emerald Pekanbaru Jalan Hasanuddin ini berhasil diamankan 1000 butir kemudian yang keempat di salah satu rumah Jalan Hasanuddin Gang Abidin ini berhasil diamankan 7.309 butir ekstasi. Waktu kejadiannya penangkapan Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 21.45 WIB.

Dua tersangka diamankan
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Kamis (30/3/2923).
Dijelaskannya, di hari yang sama Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan di empat TKP untuk tersangkanya pertama inisial MFA (22 tahun) laki-laki tidak bekerja alamat tinggal di Jalan Kampung Dalam Pekanbaru. Kemudian inisial F (31 tahun) laki-laki wiraswasta alamat tinggal di Jalan Hasanuddin. Barang bukti di tangan inisial MFA tadi berhasil diamankan 50 butir ekstasi berikut mobil Xenia hitam.

Waktu penangkapan, sempat pelaku narkoba ini mau menabrakkan mobilnya ke anggota polisi, dan sempat anggota mengeluarkan tembakan pada saat mengamankan inisial MFA ini.
Kemudian dari pengembangan tersebut inisial MFA ini polisi Sat Res Narkoba Pelresta Pekanbaru berhasil mengamabkan 7.110 butir pil ekstasi. Ekstasi 7.110 ini warna biru logo Tesla kemudian juga diamankan di Indonesia di inisial F tersangka ini 1.207 butir warna merah muda logo Philips kemudian yang terakhir diamankan juga 11,2 gram pecahan/bubuk ekstasi warna merah muda logo Philips kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2029 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (azf)