Kasus PT Agro Abadi, Massa AMPHR Datangi Kejati Riau

Rabu, 05 April 2023 - 02:57:39 WIB

Perwakilan massa AMPHR Pekanbaru diterima Aspidsus Kejati Riau di Kejati Riau, Selasa petang (4/4/2023). (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kasus kebun kelapa sawit di dalam lahan eks HTI PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) di Desa Kepaujaya Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau, mencuat dan memanas lagi.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hutan Riau (AMPHR) gelar demo sekaligus audensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa petang (4/4/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Riau, Syamsuar yang membiarkan aset negara di kelola PT Agro Abadi di lahan eks HGU PT Rimba Seraya Utama di Desa Kepaujaya Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau.

Akas selaku Koordinator dari AMPHR mengatakan, dengan audensi ini dirinya yakin jika Gubernur Riau akan segera dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dugaan gratifikasi yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.

"Kami yakin usai audensi ini Gubernur Riau akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kajati Riau terkait laporan dugaan gratifikasi yang kami laporkan terkait pembiaran aset negara yaitu PT Agro Abadi yang masih beroperasi di lahan eks HGI PT Rimba Seraya Utama," kata Akas selaku Koordinator dari AMPHR kepada wartawan di Kejati Riau Pekanbaru, Selasa (4/3/2023).

 

Akas menambahkan, awalnya ia dengan masa aksi akan menggelar aksi demo di depan Kantor Kejati Riau, namun pihak Polresta Pekanbaru mengarahkan pihaknya untuk audensi dengan pihak Kejati Riau.

"Awalnya kami akan menggelar aksi terkait laporan kami yang udah dimasukkan di Kajati Riau sekitar sebulan lalu namun karena adanya solusi dari aparat kepolisian agar aksi yang kami ajukan ke Polresta diganti dengan audiensi mengingat saat ini puasa tentu tawaran audiensi itu kami terima," kata Akas.

Akas menjelaskan bahwa, audiensi yang pihaknya lakukan dengan Bidang Pidsus Kajati Riau tersebut menanyakan terkait perkembangan laporan mereka yang sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait lahan eks PT Rimba Seraya Utama yang saat ini dikuasai PT Agro Abadi yang  seharusnya menjadi milik negara, namun Gubernur Riau saat ini tidak menindaklanjuti putusan Menteri LHK pada 2018.

"Sehingga kami menduga ada pembiaran oleh Gubernur Riau, untuk itu kami mendesak Kajati Riau segera mengusut tuntas permasalahan ini," tambah Akas.

 

Berita sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hutan Riau (AMPHR), Kamis (9/3/2022) siang melaporkan Gubernur Riau ke Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait Aset Negara yang saat ini dikelola pihak PT Agro Abadi (PT AA).

Ketua AMPHR, Akas mengatakan, lahan yang dikelola oleh PT AA tersebut sebenarnya HTI milik PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) yang mendapat izin Menteri Kehutanan No.599/Kpts-II/1996 untuk PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) seluas 12.600 hektare.

Namun seiring berjalannya waktu yang terjadi di lapangan justeru tidak ada kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagaimana izin yang diberikan di lokasi tersebut untuk PT RSU, malah yang terjadi, lahan tersebut berubah menjadi tanaman sawit yang dikelola PT Agro Abadi yang diduga perusahaan tersebut masih satu grup.

“Terkait kegiatan PT AA di lahan tersebut sudah pasti ilegal karena yang punya izin di lokasi tersebut PT RSU dan seharusnya jika merujuk pada izin yang diberikan harusnya di lokasi tersebut di tanam HTI bukan malah ditanam kelapa sawit seperti saat ini. Hal ini juga salah dan ilegal,” kata Akas.

 

Saat ini, tambah Akas, izin PT RSU dengan No 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tersebut telah dicabut oleh Menteri Kehutanan dengan keputusan No : SK.457/MENLHK/Setjen/HPL.O/10/2018.

“Untuk itu setelah Izin PT RSU di cabut dengan dikeluarkan SK Menteri Kehutanan pada 2018 itu otamatis tidak ada lagi pihak yang boleh mengelola lahan tersebut termasuk PT AA tidak dibenarkan melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut,” kata Akas.

Bahkan, lanjut Akas, ada poin yang berbunyi dalam SK pencabutan izin PT RSU tersebut apabila tidak di tebang seluruh tanaman-tanaman di atas izin PT RSU setelah satu tahun keputusan Menteri ini dikeluarkan semuanya baik tanaman dan aset tak bergerak di lahan itu menjadi milik Negara sejak Oktober 2019 semuanya menjadi milik negera karena Keputusan Menteri LHK dikeluarkan Oktober 2018.

“Dalam SK tersebut juga menugaskan Gubernur Riau untuk mengurus dan mengawasi barang barang yang ada di areal itu dan ini yang tidak dilakukan oleh Gubernur Riau sehingga kami menduga telah terjadi kongkalikong antara Gubernur dengan pihak pengelola lahan tersebut yang sampai saat ini juga tetap dikuasai oleh PT AA yang seharusnya itu semua menjadi milik negara,” tambah Akas.

 

“Untuk itu kami dari AMPHR telah melaporkan Gubernur Riau lantaran diduga sengaja membiarkan PT AA menguasai lahan eks PT RSU yang seharusnya menjadi aset negara kami menduga pembiaran itu terjadi diduga ada gratifikasi,” tutup Akas.

Terpisah, Humas PT Agro Abadi Ir Ganda Mora yang dikonfirmasi membantah semua tudingan di atas. Menurutnya, PT Agro Abadi itu sudah ada Hak Guna Usaha (HGU) , sudah bayar pajak, dan berdasarkan UU CK sudah tak masuk ranah merugikan negara.

"Gak ngerti apa yang mau didemo, yang harus di demo itu lahan luas yang tak mau urus izin dan menghindari pajak negara, seperti Dutapalma," jelasnya. (tim)