Cuek Soal Sengketa Lahan, Bupati Siak Riau Kembali Disomasi

Kamis, 06 April 2023 - 21:52:21 WIB

Bupati Siak Riau Drs H Alfedri disomasi kedua oleh Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH karena menurut aktivis LSM Penjara ini Bupati diam dan cuek pada somasi pertama. (tim)

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia -- DPP LSM Perisai Riau selaku Kuasa dari masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun, dan Kecamatan Mempura (Kodam) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kembali melayangkan surat somasi (teguran) yakni somasi kedua kepada Bupati Siak Drs H Alfedri terkait konflik dan sengketa lahan berkepanjangan masyarakat Siak dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebutkan surat somasi kedua ini diserahkan ke Bagian Umum di Kantor Bupati Siak Seri Indrapura, Kamis, (6/4/2023).

"Siang ini kami mengantarkan surat somasi kedua yang ditujukan kepada Bupati Siak, perihal keberadaan perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki HGU. Di situ terdapat pembiaran oleh Bupati Siak, kita meminta untuk segera dilakukan tindakan agar PT DSI ditertibkan," tegas Sunardi.

Dijelaskannya, keberadaan PT DSI di Kabupaten Siak sejauh ini telah meresahkan warga tempatan di tiga kecamatan tersebut.

"Banyak warga mengeluh yang disampaikan kepada DPP LSM Perisai Riau karena perusahaan membangun parit besar (parit gajah, red) dan terjadi pengrusakan tanaman sawit milik warga. Hal ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian," tegas Sunardi SH.

 

Rentetan konflik yang berkepanjangan ini, Sunardi SH sangat menyayangkan sikap Bupati Siak yang selama ini dinilai cuek, diam terhadap sengketa warga dengan PT DSI.

"Kami sayangkan Bupati Siak itu diam," ucapnya.

Ditegaskannya kembali, apabila somasi kedua ini tidak digubris oleh Pemerintah Kabupaten Siak, maka pihaknya akan menempuh proses hukum sesuai UU yang berlaku.

"Jika tidak direspon, maka kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai menyerahkan surat di Biro Umum Kantor Bupati Siak, Kamis (6/4/2023) selanjutnya Sunardi melakukan audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Siak yang dalam hal ini diwakili oleh Lucy.

Dalam pertemuan itu, Sunardi menegaskan kepada pihak Kantah Siak untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyikapi persoalan tanah milik warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) berlambang Garuda. Bukan lambang Merpati.

 

"Sudah dari awal BPN Siak menyampaikan tidak ada hubungannya sertifikat hak milik (SHM) warga dengan lahan milik PT Karya Dayun. Lalu tiba-tiba ada usulan permohonan pembatalan oleh PT DSI, apa hubungannya? Itu bukan sertifikat hak milik (SHM) PT Karya Dayun, itukan sertifikat milik warga," tegas Sunardi.

Masih kata Sunardi, dia mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Siak untuk menjaga dan mempertahankan status kepemilikan masyarakat berupa SHM yang telah menjadi bukti kepemilikan sah.

"Yang jelas sertifikat itu kan produk yang diberikan oleh Negara Indonesia kepada masyarakat. Lalu yang mengusulkan juga institusi Negara, ini kan lucu? Maka harus dikaji secara mendetail dan menyeluruh, jangan terpengaruh," kata dia.

Diungkap Sunardi, dalam agenda rapat tertutup sejumlah pihak dengan Pemkab Siak beberapa hari lalu, dia mendapatkan informasi terkait usulan PT DSI itu.

"Kalau informasi itu benar, maka itu melanggar Undang-Undang. Sementara PT DSI belum memiliki bukti hak yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berupa Hak Guna Usaha (HGU), lalu bayar pajaknya ada nggak ke Negara, ke negara mana? Mana bukti bayar pajaknya," katanya.

 

Sehingga Sunardi kembali mengingatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk tidak terlalu jauh mencampuri usulan yang diajukan oleh PT DSI.

"Serahkan permasalahan tersebut kepada Pemkab Siak untuk memproses lebih lanjut. Karena saat ini Pemkab Siak juga telah diingatkan melalui DPP LSM Perisai Riau untuk mengevaluasi perizinan-perizinan PT DSI yang saat ini diduga terjadi mal administrasi, palsu. Melakukan usaha perkebunan tanpa HGU," pungkasnya.

Lanjut Nardi, hal ini tentu menjadi atensi untuk disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mengingatkan agar pihak Pertanahan jangan mempermainkan masyarakat yang sudah diberikan Hak oleh Negara berupa Sertifikat Hak Milik," lanjut dia.

Sunardi menambahkan, soal isu terkait lahan seluas 1.300 hektare di Desa Dayun Kabupaten Siak, Riau yang diklaim telah dikuasai oleh PT DSI paska constatering dan eksekusi pada Senin lalu (12/12/2022), itu semua tidak benar.

 

"Itu tidak benar, karena informasi ini digunakan oleh oknum PT DSI untuk menakut-nakuti masyarakat sebagai pemilik lahan. Faktanya, hingga saat ini lahan tersebut masih dikelola oleh masyarakat pemegang SHM," pungkasnya.

Terkait hal ini, Pengacara PT DSI Suharmansyah SH ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan sudah terkirim dengan status centang satu. Selalu tak menjawab sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini. (azf)