Konflik Lahan Sawit Warga Siak Vs PT DSI Memuncak, Berpotensi Bentrok Antar Kubu !

Selasa, 11 April 2023 - 14:01:09 WIB

Lahan SHM milik warga Dayun Siak Riau dipasangi plang PT DSI, Selasa (11/4/2023) Kapolres Siak turun tangan, amarah warga pemilik SHM memuncak dan Rabu (12/4/2023) warga segera kerahkan warga pemilik lahan, massa ormas, dan Laskar. (tim)

Siak, Detak Indonesia--Konflik sengketa lahan kebun sawit milik warga yang memiliki sertifikat SHM di Desa Dayun, Kabupaten Siak Riau, yang berseteru dengan preman  bayaran PT Duta Swakarya Indah suruhan Ny Meryani Selasa (11/4/2023) kian memanas lagi.

Hal ini dikarenakan preman yang berjumlah sekira 30 orang secara semberono dan berani masuk ke kebun sawit warga tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari perusahaan, melarang dan menghentikan keluarnya truk panen kelapa sawit warga Dayun Siak sekitarnya, Selasa (11/4/2023). Hal ini dibiarkan aparat Kepolisian Polres Siak malah mendukung dan meminta truk yang membawa panen sawit warga tak keluar. Akhirnya, perutusan warga mendatangi Mapolres Siak dan bertemu Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja, Selasa (11/4/2023).

Hal ini membuat amarah warga Dayun Siak sekitarnya terutama yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) marah. Karena warga tahu, SHM warga masih diakui Negara dan tidak ada pembatalan oleh Negara.

Sementara keputusan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak beberapa waktu lalu obyeknya lahan PT Karya Dayun, dicari lahannya tak ketemu lahan PT Karya Dayun. Tak diketahui di mana titik koordinatnya? Asal baca eksekusi saja di tanah warga  pemilik SHM. Demikian warga.

Preman bayaran PT DSI dinasihati Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja untuk keluar areal karena mengganggu ketenteraman anak-anak yang akan sekolah, Senin (10/4/2023).

 

Ada dititip uang Rp26 miliar oleh PT DSI di PN Siak sebagai ganti rugi lahan PT Karya Dayun lalu diminta uangnya oleh Direktur PT Karya Dayun ke PN Siak namun uang titipannya tak diberikan, ada apa ini? Demikian heran warga menilai keputusan inkrah yang abu-abu tak jelas.

Tetapi kenapa lahan warga yang disasar preman bayaran dengan membuat jembatan, melarang warga panen di kebun sawit yang ditanam warga di lahan SHM warga. Jadi aksi preman bayaran salah sasaran, membuat warga marah besar dan siap membuat perhitungan mengusir orang luar dari Bumi Melayu Lancang Kuning Riau sesegera mungkin apapun yang akan dihadapi. Kesabaran sudah habis. Demikian informasi yang dikumpulkan di Mapolres Siak, Selasa siang (11/4/2023).

Kesabaran habis, keberanian Putera Melayu bangkit, ratusan warga Siak Riau siap tempur, siap perangi preman bayaran PT DSI oknum warga apapun siapapun di depan mata.

Dari data lapangan, kesabaran warga tempatan Siak Riau, terutama Ormas, sejumlah Laskar, dan lain-lain sudah habis. Di mana sejak beberapa hari terakhir ini saat umat Islam melaksanakan puasa Ramadhan, pihak PT DSI mendatangkan sejumlah preman bayaran bertato. Sementara beberapa preman sudah mundur karena pekerja di kebun sawit warga bersertifikat SHM juga ada warga sesamanya, sama-sama tak mau bentrok.

Gerombolan preman bayaran diusir keluar oleh Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja, Senin (10/4/2023)

 

Menurut informasi lapangan lagi, warga Siak pemilik lahan sawit bersertifikat SHM bukan ingin membuat onar, tapi demi melindungi lahan dan kebun sawit miliknya dari pencurian dan gangguan orang luar dari oknum pendatang preman bayaran PT DSI suruhan Meryani.

Dari pantauan di lokasi, Polres Siak dan jajaran Selasa siang (11/4/2023) turun langsung ke lokasi untuk memantau aktivitas yang terjadi di lahan sawit warga Dayun Blok D. Sejumlah polisi Polres Siak yang bersikap menunggu juga terlihat berjaga-jaga di pos masuk ke lokasi kebun seluas 1.300 hektare itu.

Di samping kanan pos keamanan, berdiri sebuah barak atau tenda yang didirikan oleh sekelompok orang diduga suruhan PT DSI.

"Mereka sudah didatakan dan sementara standby di lahan 30 orang dari berbagai suku (Flores, Melayu)," ucap Kapolres Siak, Ronald Sumaja, Senin (10/4/2023).

 

Terkait usaha pendudukan itu, memancing konflik baru dan memicu perang antar suku antara warga di Dayun dengan warga bayaran luar Riau oknum orang suruhan PT DSI.

"Kalau ini dibiarkan, ini akan terjadi perang antar suku. Orang luar masuk ke wilayah kami," kata salah satu warga bernama Arkadius dengan nada tinggi, ketika dijumpai di Mapolres Siak, Selasa siang (11/4/2023).

Terpisah, salah satu pemilik lahan yang bersengketa dengan PT DSI, M Dasrin Nasution menjelaskan, saat ini pihak PT DSI sudah mulai memanen dan masuk ke lokasi.

"Alat traktor roda ban PT DSI sudah masuk ke areal tanah masyarakat. Dia sudah lebih jauh dengan menggunakan orang-orang yang disewa dari luar," ujar M Dasrin.

Warga pemilik kebun sawit SHM M Dasrin usai bertemu Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja, Selasa (11/4/2023)

 

Waktu bertemu dengan Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, M Dasrin sudah menyampaikan bahwa ketika kehadiran orang dari luar ini terus berlanjut, maka dirinya tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi.

"Tadi saya sudah bilang dengan Kapolres, kalau ini terus berlanjut, nanti kalau terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan di lapangan itu saya tidak bertanggung jawab," tegas M Dasrin.

Soal isu pembatalan sertifikat miliknya, M Dasrin mengungkapkan bahwa dirinya bersama pemilik yang lain tidak pernah dilibatkan dalam wacana itu.

"Kita nggak tahu, karena kita nggak pernah diikutkan dalam hal ini, apakah itu semacam isu atau yang lainnya kita nggak ngerti. Yang pasti kita belum pernah diundang untuk acara itu. Kita tunggu putusan yang seadil-adilnya, kalau memang batal saya siap angkat kaki dari sana," pungkasnya.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertifikat mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan langsung permasalahan ini ke Kapolres Siak. Katanya, pemegang sertifikat merupakan produk tertinggi yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat.

 

"Satu sisi PT DSI memiliki putusan, kita sama-sama menghormati putusan pengadilan itu. Memang benar, akan tetapi bukti kepemilikan itu apa, apakah sertifikat SHM atau putusan?," ujar Sunardi.

Intinya, kata Sunardi, yang memiliki, menanam sawit dari awal itu sudah jelas adalah pemilik sertifikat ada alas hak, SKT, SKGR.

"Kalau hari ini dari pihak PT DSI melarang (warga, red) melakukan pemanenan dan bahkan ada pemanenan yang dilakukan pihak suruhan PT DSI, jelas itu pelanggaran hukum. Itu sudah kami laporkan ke Polres, dan Kapolres mengakui kalau misalnya itu terjadi itu adalah bukti pelanggaran hukum," sebutnya.

Terkait laporan peristiwa pemanenan yang dilakukan oleh orang suruhan PT DSI, kata Sunardi, M Dasrin selaku salah satu pemilik lahan SHM sudah pernah melaporkan hal itu ke Polres Siak.

"Pak Dasrin kan sebelumnya sudah melaporkan hal ini ke Polres Siak, tentang adanya dugaan pencurian terdahulu. Hal ini konteksnya dikembalikan ke Pak Dasrin, apakah membuat laporan baru atau menindaklanjuti laporan terdahulu? Pak Dasrin memilih menindaklanjuti laporan terdahulu," bebernya.

 

Saat ini, Sunardi berharap pihak kepolisian melakukan pengamanan di lokasi sehingga menciptakan suasana lebih kondusif.

"Intinya, kami meminta permohonan pengamanan kepada pihak Polres Siak agar mengamankan lokasi sehingga menjadi kondusif supaya tidak terjadi bentrok fisik. Kapolres terus menanggapi dan segera turun ke lapangan," pungkasnya.

Di lokasi lahan sengketa, Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya kontak fisik antara warga dan pihak PT DSI.

Kata Ronald, dirinya langsung turun ke lokasi untuk memantau aktivitas dari pihak PT DSI di belakang kebun milik M Dasrin dan kawan-kawan.

"Mereka membangun jembatan penghubung antar lokasi yang diklaim PT DSI dan eks Karya Dayun. Kemudian kita sampaikan agar kedua belah pihak menahan diri. Argumennya sama seperti yang telah saya sampaikan, mereka memiliki hasil sidang yang sudah inkrah, sudah dieksekusi dan sudah cukup lama mereka menunggu dan menahan diri," kata Ronald.

 

Dijelaskannya, pihaknya telah mengingatkan kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak menciptakan tindakan provokasi.

"Tapi, saya tidak akan membahas sengketa kepemilikan tersebut karena bukan ranah kami. Yang kami minta jangan memaksakan diri yang akan berdampak kepada peristiwa pidana yang akan merugikan semua," jelasnya. Soal pemanenan, saya minta jangan menimbulkan atau berpotensi tindakan yang mengarah kepada provokasi," tuturnya.

Ronald berharap agar kedua belah pihak dapat duduk bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik.

"Ini dua persepsi, atau dua dasar yang masih bisa dibetulkan. Satu memiliki SHM yang belum dibatalkan, satu memiliki putusan eksekusi yang sudah dilaksanakan. Itu yang menjadi polemik, makanya kita perlu mendudukkan kedua belah pihak mencari solusi yang terbaik," tutupnya.

Menanggapi permintaan Kapolres Siak agar keduabelah pihak tidak melakukan pemananen sawit, ditolak warga yang menanam sawit dan pemilik SHM dengan menegaskan tak ada wewenang Kapolres Siak itu melarang warga panen sawit milik sendiri. Memangnya Kapolres itu hakim pengadilan yang memutuskan perkara? Dia hanya penjaga Kamtibmas, bukan hakim memutuskan perkara, itu harus disadari yang bersangkutan dan jangan terkesan membela PT DSI. Jangan membuat perekonomian warga tempatan terganggu, demikian warga. Warga Siak juga tahu, orang di balik pengiriman preman Flores ke Dayun Siak ini, karena ada bocoran, ada info ada pertemuan sebelum mengerahkan preman bayaran ini.(azf)