Krimsus Polda Riau Tangkap Benih Lobster

Rabu, 19 April 2023 - 09:18:29 WIB

Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau menangkap benih Lobster jenis pasir TKP di Inhil Riau benih dari Lampung akan diekspor ke Vietnam via Singapura. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia- Selasa 18 April 2023 sekira pukul 08.30 WIB Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penangkapan atas tersangka M ARIF ROMADHON (supir) dan tersangka SUKIRMAN (kernek) dalam dugaan tindak pidana Perikanan yaitu setiap orang dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia berupa benih bibit lobster (benur), adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya berada di Desa Airbalui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Demikian dijelaskan Kapolda Riau Irjen M Iqbal melalui Dirkrimsus Kombes Teguh Widodo dalam rilis kepada wartawan di Mapolda Riau Rabu pagi tadi (19/4/2023).

Mobil yang mengangkut benih lobster diamankan di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu pagi (19/4/2023).

 

Kemudian penyidik Subdit IV mencurigal 1 (satu) unit kendaraan cold diesel merk mitsubishi dengan plat nomor provit BE 8936 AAA yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong tepatnya di pinggir jalan Desa Airbalul Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ditemukan 24 (dua puluh empat) kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, dImana dalam dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, dengan total jumlah + 408.000 ekor benih bibit lobster ukuran kecil (jenis pasir).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah kosong tersebut, ditemukan barang - barang berupa (bok ikan wama biru, mesin air, toples, oksigen, dan pipa air untuk penyulingan air) dan 4 (empat) orang pekerja, yang diduga rumah kosong tersebut digunakan sebagai tempat penyegaran benih bibit lobster (benur) sebelum bibit tersebut dikirim ke luar Negeri Vietnam dan akan transit di Singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun dari keterangan pelaku/supir bahwa 408.000 ekor benih bibit lobster ukuran kecil (jenis pasir) dimuat berasal dari Provinsi Bandar Lampung dan akan dikirim ke luar negeri Vietnam melalui pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir dengan harga Rp150.000,-/ ekor, sehingga dapat disimpulkan 408.000x150.000 = Rp61.200.000.000,- (enam puluh satu milyar dua ratus juta rupiah).

 

Selanjutnya penyidik menetapkan 2 orang tersangka tersebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Identitas Tersangka : MARIF ROMADHON 33 tahun, wiraswasta alamat Sukamulya RT 008 RW 002 Desa Suka Mulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Provinsi Bandar Lampung. Tersangka kedua SUKIRMAN, 53 tahun, Wiraswasta, alamat Dusun V RT 010 RW 006 Desa Sri Way Langsep Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

Modus Operandi, adapun terhadap tersangka M ARIF ROMADHON (supir) dan tersangka SUKIRMAN (kernek), melakukan perbuatan pidana dengan cara Setiap Orang Dengan Sengaja Memasukan, Mengeluarkan, Mengadakan, Mengedarkan, dan/atau Memelihara Ikan Yang Merugikan Masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, Dan/Atau Lingkungan Sumber Daya Ikan Ke Dalam Dan/Atau Ke Wilayah Pengelolaan Perikanan Nkri Berupa Baby Labster (Benur) adalah Mengangkut dan mengedarkan +408.000 benih bibit lobster ukuran kecil (jenis pasir) (jenis pasir) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan 1 (satu) unit kendaraan jenis mitsubishi cold diesel merk canter warna kuning dengan plat nomor provit BE 8936 AAA, serta benar di temukan sebuah rumah kosong beserta 4 (empat) orang pekerja dan barang-barang berupa (bok ikan wama biru, mesin air, toples, oksigen, dan pipa air untuk penyulingan air) yang di duga tempat penyegaran benih bibit lobster (benur) sebelum akan dikirim ke Luar Negeri Vietnam dan transit di singapore melalui pelabuhan Kab.Indragiri hilir Provinsi Riau.

 

Dari harga di pasaran saat ini, benih bibit lobster (benur) ukuran kecil jenis pasir dijual dengan kisaran harga Rp150.000,-/ekor, sehingga di totalkan penjualan mencapai Rp61.200.000.000,- (enam puluh satu milyar dua ratus juta rupiah).

Barang bukti:

a) 1 (satu) unit kendaraan jenis mitsubishi cold diesel merk canter warna kuning dengan plat nomor provit BE 8936 AAA;

b) 24 (dua puluh empat) kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, diantaranya dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil, selanjutnya dijumlahkan berjumlah 408.000 ekor benih bibit lobster (benur) ukuran kecil (jenis pasir); 4 (empat) buah tabung oksigen;

1 (satu) buah bok warna biru. Pasal yang disangkakan pasal 88 UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HPidana.

 

1. Setiap Orang Dengan Sengaja Memasukan, Mengeluarkan, Mengadakan, Mengedarkan, Dan/Atau Memelihara Ikan Yang Merugikan Masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, Dan/Atau Lingkungan Sumber Daya Ikan Ke Dalam Dan/Atau Ke Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (azf)