Security Sewaan PT DSI Gembok Pintu Gerbang, Belasan Murid Terlambat Masuk Sekolah

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:09:17 WIB

Pintu gerbang warga digembok seenak udel security sewaan PT DSI perusahaan tak mengantongi HGU di Siak Riau leluasa melakukan sesuka hati sehingga murid SD terlambat masuk sekolah hari pertama mulai belajar, Selasa 2 Mei 2023. (Dok.warga)

Siak, Detak Indonesia -- Belasan murid Sekolah Dasar (SD) yang bermukim di lokasi kebun sawit milik M Dasrin Nasution di Desa Dayun, Kabupaten Siak Riau, terpaksa terlambat hadir di hari pertama sekolah karena palang pintu keluar digembok oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Dari informasi masyarakat yang diterima Selasa (2/5/2023), murid-murid SD yang diangkut menggunakan mobil bus milik PT Karya Dayun tersebut tidak bisa melintas ke luar lokasi perkebunan karena terhalang palang besi yang digembok.

Berdasar rekaman video yang diterima dari masyarakat setempat, terlihat sejumlah orang diduga sekuriti bayaran PT DSI, perusahaan yang tak memiliki HGU berjaga-jaga di pos sekuriti dekat portal tersebut.

 

Di sisi lain, murid-murid SD yang telah berpakaian seragam lengkap dan bersiap untuk menghadiri hari pertama sekolah dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2023 harus kecewa karena Portal tersebut digembok.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan telah memerintahkan sejumlah anggotanya untuk membuka gembok portal tersebut.

"Udah kita tindak lanjuti, (gembok sudah dibuka, red) tentunya anak-anak terlambat ke sekolah," kata AKBP Ronald melalui pesan singkat.

 

Untuk diketahui, lahan tersebut bersengketa antara warga pemilik sertifikat SHM yang sah oleh Negara RI dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang buka usaha kebun sawit tapi tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Siak, Riau. Dengan mengantongi putusan inkrah Pengadilan, PT DSI yang tak mengantongi HGU ini memerintahkan security sewaannya menggembok pintu keluar kebun sawit warga seenak udelnya.

PT DSI mengklaim lahan itu masuk dalam kawasannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, walaupun tak ada HGU sementara para pemilik lahan bertahan karena mengantongi SHM yang Sah dikeluarkan Kantor BPN Siak.

Akibat sengketa yang berkepanjangan ini, puluhan pekerja dan anak-anak tunas Bangsa ini turut menjadi korban HAM, baik itu secara moril maupun materil. (azf)