Pak Kapolri Tolonglah Kami, Preman Suruhan PT DSI Merajalela

Jumat, 05 Mei 2023 - 13:04:55 WIB

M Dasrin Nasution warga pemilik lahan kebun sawit bersertifikat SHM sah di Dayun Siak, Riau minta pertolongan Pak Kapolri. (tsi)

Siak, Detak Indonesia -- Perwakilan pemilik lahan bersertifikat SHM sah, M Dasrin Nasution mendatangi Polres Siak, Jumat (5/5/2023). Kedatangan kali ini untuk menyampaikan surat permohonan dan perlindungan hukum kepada Polres Siak terkait kasus dugaan pencurian buah sawit oleh sekelompok orang di kebun miliknya.

M Dasrin menjelaskan, pelaku dugaan pencurian tersebut merupakan sekelompok preman yang mengaku disuruh oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI). Mereka telah merajalela memanen, keluar masuk kebun milik M Dasrin setiap saat.

"Terjadi pencurian terhadap tandan buah segar sawit yang terjadi di areal kebun kami yang terletak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Tolonglah kami Pak Kapolri," kata M Dasrin.

Peristiwa pencurian itu, kata M Dasrin, telah dilaporkan ke Polda Riau Nomor : STPL/B/18/1/2023/ SPKT/Polda Riau tanggal 11 Januari 2023 yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Siak.

Traktor zonder mini merek Quick milik PT DSI tertangkap basah warga sedang memanen TBS sawit di lahan warga bersertifikat SHM

 

Lalu, pada April 2023, terjadi kasus dugaan pencurian kembali oleh sekelompok orang yang identitasnya serta barang bukti perbuatan tersebut telah disampaikan kepada Polres Siak.

"Pada saat kejadian Kami telah membuat Laporan Polisi yang kedua dengan Nomor : STPL/B/ 149/IV/2023/SPKT/ Polda Riau tanggal 15 April 2023," tegasnya.

Diungkap M Dasrin, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membangun jembatan penghubung antara kebun PT DSI dengan kebun milik M Dasrin.

"Bentuk-bentuk pencurian yang dilakukan oleh sekelompok preman telah kami laporkan. Mereka masuk dengan cara membangun akses jalan penghubung melalui parit di belakang kebun milik kami. Sehingga mereka dengan leluasa memanen dan mengangkut hasil curian dari kebun milik kami," bebernya.

Warga menghentikan pemanen PT DSI mengambil TBS sawit di lahan warga

 

Aksi para pelaku itu, kata Dasrin, telah direkam dalam bentuk foto dan video yang telah diserahkan kepada penyidik di Polres Siak.

Selain memanen, sekelompok preman tersebut bahkan dengan terang-terangan merampas buah sawit warga pemilik SHM sah yang telah dimuat ke dalam kendaraan pengangkut.

"Untuk itu, melalui surat ini kami mengajukan permohonan kepada Kapolres Siak agar memberikan perlindungan hukum serta pengamanan agar dapat membongkar akses jembatan yang dibangun oleh sekelompok pencuri yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut," harapnya.

Diketahui, lahan tersebut bersengketa antara warga pemilik sertifikat SHM sah yang dikeluarkan BPN Siak, Riau versus PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang mendapat putusan inkrah MA anehnya PT DSI tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang oleh ahli pidana forensik Nasional DR Robintan bilang ini mal administrasi. Ahli Pidana Forensik ini heran perusahaan tak ada mengantongi HGU kenapa bisa inkrah di peradilan.

 

PT DSI mengklaim lahan itu masuk dalam kawasannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara para pemilik lahan bertahan karena mengantongi SHM yang sah dikeluarkan Kantor BPN Siak.

Soal putusan itu, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH selaku yang dikuasakan oleh wargs pemilik lahan SHM dah menegaskan, dalam putusan MA itu tidak ada disebutkan sertifikat, hanya menyebutkan lahan milik PT Karya Dayun.

"Fakta hukumnya, lahan itu bukan milik PT Karya Dayun, melainkan hanya dikelola. Lahan itu milik masyarakat yang telah bersertifikat hak milik," tegas Sunardi SH.

Akibatnya, muncul permasalahan-permasalahan baru yang timbul pasca constatering/pencocokan dan eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak beberapa waktu lalu.

 

"Sebenarnya lahan ini tidak bisa dieksekusi, karena ada hak-hak orang lain di dalamnya. Untuk melepaskan hak tersebut harus dilakukan ganti rugi, atau dienclave (dikeluarkan) dari konsesi PT DSI, kalau pemilik menolak menjualnya," bebernya.

Atas dasar inilah, pemilik sertifikat mengecam kehadiran para preman yang ditugaskan PT DSI untuk memanen di lokasi lahan dan kebun sawit bersertifikat SHM milik warga tersebut. (*/azf)