Beroperasi Tanpa HGU Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Warga Bersertifikat SHM

Sabtu, 06 Mei 2023 - 08:58:25 WIB

Sidang lapangan tiga hakim PTUN Jakarta di lahan sawit bersertifikat SHM sah milik warga di Dayun Siak Riau, Jumat (5/5/2023). (tsi)

Siak, Detak Indonesia--Perwakilan pemilik lahan bersertifikat SHM yang sah di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, M Dasrin Nasution melalui kuasanya, Sunardi SH membantah pernyataan Penasihat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang menyebut lahan sawit eks PT Karya Dayun (KD) sudah dikuasai oleh PT DSI secara sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu terlontar usai sidang lapangan yang dihadiri tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (5/5/2023), pengacara PT DSI Suharmansyah menyebut sejumlah SHM milik warga tersebut terletak di atas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak di atas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan 1998 sedangkan SHM 2008," singkat Suharmansyah.

Suharman mengatakan, apa pun yang dilakukan oleh pihak eks PT Karya Dayun sudah kandas.

"Perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh eks PT Karya Dayun atas nama Jimmy, Steven Loren, Kobrin, Chero, Indriany Mok, semuanya kandas dan ditolak oleh PN Siak sampai hari ini. Siapa pun pihak PT Karya Dayun yang akan mengajukan perlawanan adalah perbuatan yang melawan hukum, dapat diperiksa dan diambil tindakan hukum baik pidana maupun perdata. Karena hal ini melanggar dan tidak patuh terhadap hukum sebab seluruh SHM eks PT Karya Dayun sudah dinyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum lagi. Dan barang siapa yang menggunakan SHM tersebut dapat dikenakan sanksi pidana pasal 263 jo 266 KUHP penggunaan Surat Palsu," kata Suharmansyah, seperti dikutip nusaperdana.

Warga pemilik lahan di Dayun Siak Riau menemukan pemanen PT DSI mencuri TBS sawit yang ditanam warga di lahan sertifikat SHM sah milik warga

 

Menanggapi Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH selaku pemegang kuasa pemilik lahan bersertifikat SHM sah yang belum dibatalkan di PTUN dan belum dibatalkan BPN Siak, menyayangkan pernyataan yang menyebut PT DSI sebagai pemilik sah lahan eks PT Karya Dayun.

Hingga saat ini, kata Sunardi SH, SHM yang dikatakan cacat hukum oleh PH PT DSI itu masih diakui berlaku secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau.

Dijelaskan Sunardi, sebenarnya izin usaha milik PT DSI yang sudah tidak berlaku. Bahkan, perusahaan itu hingga saat ini beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Kalau izin usahanya sudah tidak berlaku karena tidak ada HGU, bagaimana mungkin PT DSI itu mengklaim terhadap kepemilikan orang lain yang jelas memiliki status hak yang jelas seperti sertifikat SHM. Belum ada bukti hukum kepemilikan lahan PT DSI di lahan yang bersengketa dengan warga ini," jelas Sunardi SH.

Justeru sebaliknya, lanjut Sunardi, perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU seharusnya ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

TBS sawit milik warga yang dituding warga dicuri pemanen PT DSI di lahan bersertifikat SHM milik warga. Sementara tak ada bukti hukum kepemilikan lahan PT DSI di sini.

 

"Kewajiban yang dibebankan kepada PT DSI setelah diberikan SK Pelepasan kawasan oleh Menteri Kehutanan untuk mengurus HGU dalam tempo yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh PT DSI," lanjut Nardi.

Lebih lanjut Sunardi, menambahkan agar masyarakat luas tahu, pelepasan kawasan PT DSI itu diberikan pada tahun 1998, sementara saat ini tahun 2023. Namun sampai detik ini PT DSI belum mengantongi HGU.

"Biarpun izin lokasi PT DSI telah diterbitkan oleh Bupati Siak, namun izin lokasi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Itu sendiri sudah diakui oleh PT DSI. Dalam berita ekspos di Kantor Pertanahan yang ditandatangani oleh beberapa Direktur dan Direktur Umum sudah mengakui bahwa izin lokasi itu sudah tidak berlaku," beber Sunardi SH.

Sementara, paska izin lokasi diterbitkan sempat diterbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Seyogyanya sebelum terbit IUP, harus menyelesaikan izin HGU. HGU kan tidak ada, sehingga IUP PT DSI itu sudah tidak berlaku," kata Nardi agar masyarakat tahu syarat-syarat izin yang wajib dikantongi perusahaan perkebunan sawit.

Traktor zonder mini milik PT DSI dan pemanennya tertangkap basah menurut warga mencuri TBS sawit warga.

 

Soal putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pengadilan Negeri (PN) Siak telah melakukan Constatering/pencoxokan dan Eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu, Sunardi melihat ada keganjilan dalam putusan MA itu.

"Putusan inkrah telah dijalankan oleh PN Siak dan telah dibacakan di areal lokasi tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara (gugatan). Ini merupakan catatan buruk bagi Peradilan di Indonesia. Apalagi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi adalah perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, mal administrasi. Sehingga catatan-catatan ini hendaknya menjadi dasar untuk melakukan langkah eksaminasi bagi aparat penegak hukum," tegas Sunardi.

Dalam lokasi areal yang dilakukan Constatering (pencocokan) itu, memang kawasan perizinan milik PT DSI, akan tetapi dalam kawasan itu terdapat hak orang lain yang wajib diberikan ganti rugi atau di enclave (dikeluarkan) sebelum dikuasai.

"Lokasi tersebut adalah bagian yang sudah dilakukan inventarisasi. Perizinan itu sebelumnya memang milik PT DSI, namun terhadap tanah itu merupakan milik orang lain yang bersertifikat SHM sah. Sehingga kalau mengatakan tanah tersebut milik PT DSI itu adalah tidak benar," tegas Sunardi.

Kemudian, langkah hukum yang ditempuh masyarakat pemegang Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Sunardi menyebut itu merupakan hak dari warga negara untuk menguji secara administrasi putusan tersebut.

Tertangkap basah memanen TBS sawit warga, pekerja dan sekurity pedamping kocar kacir

 

"Ada hak warga untuk melakukan upaya hukum, itulah gunanya Pengadilan. Ketika putusan keperdataan kemarin dimenangkan oleh PT DSI, hanya saja dalam putusan itu ada semacam keganjilan, ada semacam indikasi-indikasi lain," ungkapnya.

"PTUN ini menyangkut tentang surat, legalitas. Di sini (PTUN) secara administrasi negara akan menguji kebenaran surat-surat yang dikantongi PT DSI. Mana yang benar dan mana yang salah, yang jelas Sertifikat SHM yang sah  adalah bukti kepemilikan yang sah dan diakui masih berlaku oleh Instansi Pertanahan setempat," pungkasnya.

Terpisah, salah satu pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan yang bersengketa itu, M Dasrin Nasution menyebut pernyataan dari PH PT DSI itu keliru. Dijelaskan M Dasrin, lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun (KD) sebagaimana tertuang dalam putusan MA itu. Tapi, PT KD merupakan pengelola dari lahan tersebut. Pemilik sebenarnya adalah masyarakat yang telah diberikan legalitas oleh BPN Siak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Yang ada di situ para pemilik SHM. Sertifikat ini oleh BPN diakui masih sah dan berlaku. Pasca Constatering (pencocokan) yang tidak cocok dan Eksekusi hingga saat ini kita tidak mendapatkan berita acaranya dan kita tidak tahu di mana letak titik koordinat yang di constatering sampai hari ini," jelas M Dasrin, Sabtu (6/5/2023).

Seharusnya, kata M Dasrin, sebelum pelaksanaan eksekusi status lahan tersebut haruslah clear and clean. Jangan hantam kromo saja, tak jelas titik koordinatnya. Akibat sembarang constatering dan eksekusi, lahan warga bersertifikat SHM yang diembat sembarangan. Makanya warga melawan memberontak melindungi haknya yang sah yang belum dibatalkan oleh Negara.

"Kalau berita acara saja kita tidak terima mana mungkin kita tahu di mana lokasinya," sebut M Dasrin dengan nada heran.

 

Terkait adanya upaya pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh pihak PT DSI di lahan tersebut, M Dasrin sudah melaporkan atas kasus dugaan pencurian ke Polda Riau. PT DSI tak pernah menanam sawit di lahan warga ini. Tahun tanam sawitnya tahun berapa? Mana bukti menanam sawitnya, dibeli dimana bibit sawitnya? Kok alih-alih mengaku lahannya lalu memanen sawit orang lain.

"Peristiwa pencurian itu, telah kita laporkan ke Polda Riau Nomor : STPL/B/18/1/2023/ SPKT/Polda Riau tanggal 11 Januari 2023 yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Siak. Dan laporan kedua pada bulan April 2023, Nomor : STPL/B/ 149/IV/2023/ SPKT/ Polda Riau dengan kasus yang sama. Identitas pelaku serta barang bukti perbuatan tersebut telah disampaikan ke Polres Siak," jelas M Dasrin.

Beredarnya pernyataan bahwa PT DSI telah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut, namun M Dasrin dengan tegas membantahnya.

"Sampai hari ini kita tidak pernah disinggung soal ganti rugi. Siapa yang akan mendapatkan ganti rugi, apakah PT KD atau pemegang Sertifikat? Sementara Karya Dayun itu sendiri tidak memiliki lahan. Saya sebagai salah satu pemilik lahan yang bersertifikat SHM yang sah dari Pemerintah, berlambang Burung Garuda, tidak pernah dikontak untuk diberikan ganti rugi," beber M Dasrin. (azf)