Kadiskes Kampar, Kepala Puskesmas Terjaring OTT Polda Riau

Sabtu, 13 Mei 2023 - 21:18:47 WIB

Barang bukti uang pungli yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau dari tangan Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas di Kampar, Riau. Foto bawah Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. (Foto Bid Humas Polda Riau)

Bangkinang, Detak Indonesia--Jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB telah diamankan dua orang laki - laki (Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas di Kampar) Riau diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungutan liar (pungli) terhadap beberapa Kepala Puskesmas Kampar dan dilakukan operasi tangkap tangkap (OTT) oleh Polda Riau.

Dasar laporan informasi dari masyarakat. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, bukti transfer Rp15.000.000. Pelaku, ZD (Kadis Kesehatan Kampar), MR (Kapus Sibiruang).

Demikian siaran pers Polda Riau disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu 13 Mei 2023.

 

Kronologis, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar. Di mana Jumat 12 Mei 2023 Tim Subdit 3 Tipidkor mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar terhadap Kepala Puskesmas berdasarkan info tersebut tim subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit 3 berangkat ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut. Giat ini dikoordinir Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.

Dari hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa pungli tersebut sedang berlangsung yang mana pungli tersebut dikoordinir oleh Ra salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar, setelah uang diterima, R berangkat ke rumah Z (Kadis Kesehatan Kampar) tim mengikutinya, setelah sampai di rumah  Z, R menyerahkan uang tersebut langsung ke Z, kemudian tim segera mengamankan Z dan R dan dilakukan introgasi, selanjutnya Z dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

Fakta yang ditemukan, berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kampar Riau Z, kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

 

Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan. Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari Kadis ditujukan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau.

Pasal yang dipersangkakan, dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (azf)