Bentrok Berdarah Kembali Terjadi di Siak Riau !

Senin, 15 Mei 2023 - 08:54:16 WIB

Bentrok berdarah kembali terjadi antara pengamanan lahan warga pemilik sertifikat SHM versus security bayaran PT DSI di Desa Datun Siak Riau, sejumlah orang luka-luka, Ahad (14/5/2023). (tsi)

Siak, Detak Indonesia - Bentrok berdarah kembali terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Ahad (14/5/2023). Dua kubu yang berseberangan antara pengaman sewaan PT Duta Swakarya Indah (DSI) adu pukul dengan pengaman pemilik lahan dan warga yang bersertifikat SHM sah.

Bentrok berawal ketika mobil truk yang mengangkut buah kelapa sawit dari lahan sertifikat SHM sah milik M Dasrin Nasution mencoba keluar dari lokasi. Sesampai di pos depan, gesekan tak terhindarkan karena mobil truk yang dikawal oleh massa dari M Dasrin dihadang pihak keamanan yang disewa PT DSI, akgirnya terjadi bentrok.

Dari pantauan di lokasi bentrok antar kubu tak terhindarkan. Kedua belah pihak terlihat saling serang dengan menggunakan kayu, batu, ketapel, pentungan bahkan parang.

Pihak PT DSI menyerang menggunakan ketapel, batu dan parang. Mereka juga terlihat memiliki perisai yang dipersiapkan untuk bentrok.

Kedua kubu yang bentrok berdarah permasalahan tak kunjung selesai rawan konflik rawan gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024

 

Sementara pihak M Dasrin membalas dengan lemparan batu, kayu dan pentungan.

Tak terlihat aparat kepolisian di lokasi untuk mengamankan massa yang tersulut emosi. Namun, ada beberapa orang diduga Intel dari Polres Siak yang berusaha untuk meredam amuk massa.

Tapi, usaha mereka itu sia-sia karena petugas kalah jumlah dari kedua kubu yang sudah tersulut emosi.

Situasi semakin tak terkendali paska dua mobil truk yang mengangkut buah sawit berhasil keluar dari lokasi, bentrok masih terjadi dan masing-masing kedua belah pihak ada yang mengalami luka-luka.

Security bayaran PT DSI memakai tameng dan lainnya menyerang ke lahan warga bersertifikat SHM sah

 

Pangkal masalah atau akar masalah terjadinya bentrok ini bermula dari produk inkrah Pengadilan Negeri Siak Riau yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA) untuk PT DSI yang tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) melawan warga yang memiliki lahan bersertifikat SHM Sah.

Karena merasa benar telah mengantongi keputusan inkrah lembaga Peradilan itu walaupun PT DSI tak memiliki HGU, pihak PT DSI merasa lahan PT Karya Dayun (PT KD) yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak beberapa waktu lalu menjadi miliknya. Padahal kata PT KD yang dikuatkan BPN Siak tak ada lahan PT KD di situ. Yang ada di situ lahan milik beberapa warga yang sudah bersertifikat SHM sah dari BPN Siak.

Menurut warga, eksekusi PN Siak salah tempat tidak tepat sasaran karena yang dieksekusi bukan lahan PT KD, tapi lahan bersertifikat SHM milik warga antara lain lahan sawit milik M Dasrin Nst. Warga yang menanam sawit, kenapa ujuk-ujuk merasa milik PT DSI. Menurut warga sampai saat ini secara hukum belum ada bukti kepemilikan lahan PT DSI di lahan sertifikat SHM sah milik warga tersebut.(*/di)