Penabrak Tidak Tunjukkan Itikad Baik, Orang Tua Korban Lakalantas Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 15 Mei 2023 - 18:20:18 WIB

Korban Lakalantas Gabriela Becker Br Sianturi sedang dalam tahap perawatan sampai saat ini, inilah mobil BK1913 ADD yang mengakibatkan lakalantas di Jalan Udara Berastagi saat itu. Foto diabadikan Senin (15/5/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Berastagi, Detak Indonesia--Mickael Kristhianto GTG pengendara mobil penumpang merek Suzuki warna abu-abu metalix BK 1913 ADD sehubungan dengan terjadi kecelakaan lalulintas mengakibatkan dua orang pejalan kaki menjadi korban Lakalantas atas nama Gabriela Becker Br Sianturi (15) siswi SMP Negeri 1 Berastagi Warga Desa Raya Kecamatan Berastagi, dan Herawati Br Karo (48) warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepat di depan Sekolah SD Tangkulen,  Jalan Udara Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Ahad (16/4/2023).

Setelah terjadi kecelakaan lalulintas tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri kedua korban langsung dilarikan ke RSU Efarina Etaham Berastagi oleh pelaku bersama penumpang yang berada di dalam mobil BK 1913 ADD yang dikendarai Michael Kristhianto GTG (30) warga Jalan Pasar III Bunga  Cempaka Padangbulan Medan saat terjadi lakalantas, guna untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Keluarga korban membujuk pelaku untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) di Unit Lantas Berastagi, supaya secepatnya surat keterangan lakalantas bisa digunakan ke pihak Jasaraharja agar biaya perobatan korban bisa di tanggung oleh PT Jasaraharja.

Kau korban akibat ditabrak pelaku

 

Sewaktu diperiksa Penyidik Unit Lalulintas Berastagi pelaku pengendara mobil penumpang BK 1913 ADD yang menabrak tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM A) ke Penyidik. 

Kemudian Senin 17 April 2023 pihak keluarga/orang tua pelaku, Ny Lindawati Br Sembiring, membujuk keluarga atau orang tua korban Lakalantas untuk membuat Surat Pernyataan perdamaian dan berjanji didampingi saksi-saksi siap menanggung/membantu biaya kerugian/perobatan yang ditimbulkan akibat kejadian Lakalantas tersebut tertulis di atas materai 10.000 apabila surat pernyataan perdamaian tidak di dipenuhi kedua pihak bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di negeri ini 

Tapi sampai saat ini pelaku Mickael Kristhianto GTG dan Lindawati Br Sembiring tidak menunjukkan itikad baik kepada kedua korban. Bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler mereka terus membuat banyak alasan.

Elbilker Sianturi (50), orang tua korban Gabriela Becker Br Sianturi

 

"Bahkan saat orang tua korban Gabriela Becker Br Sianturi yaitu Elbilker Sianturi (50) berusaha meminta pertanggungjawaban ke pihak keluarga pelaku di Berastagi jawabannya sangat mengecewakan dengan melontarkan kata-kata kasar dan nada mengacam," ucap Elbilker dengan nada sedih.

"Dikatakannya lagi akibat kejadian tersebut kami telah menanggung kerugian Rp35 juta, sekarang kami telah kehabisan uang dan anak kami Gabriela belum pulih masih tahap berobat ke Dukun Patah Ribu Jalan Kaliaga Berastagi, kalau ke kamar mandi aja harus dituntun kakinya masih dalam tahap perawatan, sampai saat ini pelaku belum menunjukkan itikad baik tidak mau membantu biaya perobatan, kerugian akibat yang ditimbulkan pelaku. Oleh karena itu saya Elbilker Sianturi sudah sepakat bersama keluarga untuk membawa masalah ini ke ranah hukum," ujarnya sambil meneteskan air mata.(stm)