PT Hutahaean Minta Hakim Niaga Medan Buat Surat Kepadanya

Senin, 15 Mei 2023 - 23:47:27 WIB

Sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Hutahaean Group di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin petang (15/5/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Ada yang unik dalam sejarah persidangan Pengadilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Salah seorang pengusaha sawit kaya Riau Opung Hutahaean, Bos PT Hutahaean Group Pèkanbaru yang punya kebun sawit luas, punya pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokanhulu Riau, punya hotel, lapangan golf, waterpark sudahlah tak mau datang di beberapa kali persidangan, pihak PT Hutahaean minta Hakim Pemutus perkara PKPU PT Hutahaean agar hakim mengirim surat ke PT Hutahaean.

Surat yang diminta kepada hakim Niaga oleh PT Hutahaean Pekanbaru melalui Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH dalam sidang PKPU di PN Niaga Medan Senin 15 Mei 2023 adalah surat yang menyatakan bahwa perdamaian dalam PKPU adalah keputusan terbaik.

 

Mendengar permintaan pihak Hutahaean Pekanbaru itu melalui Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH, hakim ketua DR Ulina Marbun SH MH berang dan menjelaskan kepada Ranto SH mekanisme di sidang PKPU, hakim tidak ada harus menyurati debitor (pihak PT Hutahaean).

Menurut hakim ketua DR Ulina Marbun SH MH bahwa sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) beda dengan sidang lainnya seperti sidang perdata, PHI dan lain-lain. Makanya principal, atau pimpinan PT Hutahaean (Opung Hutahaean, red) agar datang hadiri sidang ini. Tapi beberapa kali persidang tak mau hadir.

Dr Ulina Marbun SH MH intens menanyakan kepada Kuasa Hukum Hutahaean, Ranto SH.

Sementara menurut Kuasa Pemohon dari kreditor 11 orang eks karyawan PT Hutahaean, Elhanan Garingging SH didampingi Murniati Purba SH, seharusnya 9 Mei 2023 adalah pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian yang sudah disepakati dalam beberapa kali sidang sebelumnya. Tetapi pada tanggal 9 Mei 2023 itu dalam persidangan, pihak PT Hutahaean mendadak mengubah kesepakatan perjanjian dengan mengatakan kepada Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan SH, bahwa debitor Hutahaean tidak mau membayar utangnya kepada 11 orang kreditor eks karyawannya.

 

 Hutahaean mau bayar utangnya hanya kepada dua orang eks karyawannya saja. Dua orang yang mau dibayarkan utang pesangon itu nilai rupiahnya sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya 9 orang utang pesangin sekitar Rp549 juta. Jadi kalau ditambahkan sembilan orang tambah dua orang adalah 11 orang sebesar Rp749 juta. Opung Hutahaean Pekanbaru yang dinilai karyawannya keras hati ini dia merasa tak punya utang kepada mantan karyawannya itu.

Pesangon yang tak dibayarkan Opung Hutahaean Pekanbaru kepada 11 orang eks karyawannya, karena Si Opung merasa tak punya utang kepada bekas karyawannya itu. Sementara dalam sidang PHI yang sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah di mana PT Hutahaean harus membayar pesangon eks karyawannya tersebut. Tapi Opung yang nama lengkapnya Wilmar Harangan Hutahaean ini tetap bersikeras tidak mau membayar utang pesangon 9 orang eks karyawannya sekitar Rp549 juta. Tapi cuma mau bayar utang pesangon yang dua orang eks karyawannya saja sekitar Rp200 juta.

Lagi-lagi hakim ketua DR Ulina Marbun SH memberikan pengajaran kepada Kuasa Hukum Ranto SH dan juga principal atau owner atau pemilik atau bos PT Hutahaean yakni Opung WH Hutahaean bahwa sidang PKPU tidak sama dengan sidang perdata atau PHI, dan lain-lain. Sidang PKPU Pengadilan Niaga, wajib dibayar kalau sudah selesai proses pendaftaran tagihan, verifikasi tagihan, dan akhirnya sudah diakui dan menjadi Daftar Tagihan Tetap (DPT).

 

Menurut hakim ketua DR Ulina Marbun SH MH kalau sudah putus pailit tidak bisa berubah lagi keputusannya, tetap pailit. Makanya dikasih waktu berfikir untuk mengubah agar jangan sampai pailit, hanya gara-gara utang Rp749 juta perusahaan besar, masih operasi harus dipailitkan, jadi dikasih waktu 30 hari ke depan untuk berfikir menyelesaikan masalah ini jangan sampai pailit.

Kalau sudah putusan pailit akan ada pengumumam lagi di koran siapa-siapa yang punya tagihan utang kepada PT Hutahaean segera mendaftarkan tagihan utang PT Hutahaean kepada Pengurus yang mana pengurus berubah menjadi Kurator. Akan membengkak akan bertambah tagihan utang PT Hutahaean.

Sementara informasi yang dikumpulkan di PN Medan, bila terjadi keputusan ketuk palu pailit PT Hutahaean, beberapa hari kemudian sejumlah asset PT Hutahaean akan dipasang spanduk atau disegel pihak Pengurus yang ditunjuk PN Medan. Artinya, sementara PT Hutahaean tidak boleh beroperasi.(azf)