Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:57:10 WIB

Tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau tempat tewasnya tiga pekerja PT PPLI. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Akhirnya Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) salah satu perusahaan Jepang, terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pasca Supervisor PT PPLI inisial HR ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau," kata Asep, Jumat (26/5/2023).

 

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Terkait penahanan Supervisor perusahaan pengolah limbah milik Jepang ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari. Apakah perusahaan akan lepas tangan atau sebaliknya.

Namun, lagi-lagi Arum bungkam. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak pernah dijawabnya.

 

Seperti diketahui, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Atas kejadian itu, Supervisor PT PPLI Harry Rahmady telah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (10/3/2023).

Harry Rahmady divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan diwajibkan membayar denda.

 

Dalam sidang itu Harry terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.(tim)