Propam Polda Riau Selidiki Setoran Personel ke Komandannya

Senin, 05 Juni 2023 - 15:22:06 WIB

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, sedang mendalami kasus dugaan setoran yang viral dan telah diposting di media sosial oleh seorang anggota Brimob berpangkat Bripka.

Dalam postingannya, Bripka Andri Darma Irawan yang berdinas di Batalyon B Rokan Hilir, Riau menyebut bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh komandannya berpangkat Kompol.

Selain itu, dia tidak terima dimutasi demosi padahal dirinya mengaku tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir, Riau.

 

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan, saat ini Bid Propam Polda Riau sedang menyelidiki pengakuan Andri tersebut.

"Jadi untuk masalah setoran kita masih dalami lagi. Kita sudah periksa delapan orang saksi-saksi termasuk Bripka Andri untuk kita dalami lagi," ujar Kombes Johanes Setiawan, Senin (5/6/2023).

Terkait permasalahan mutasi yang dikeluhkan, kata Johanes, ada 34 personel yang dimutasi rutin dan bukan bersifat demosi.

"Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi biasa, salah satunya Bripka Andri. Dia berdinasi di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang dimutasi. Kalau demosi kan berarti terhukum. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi biasa," jelas Kombes Setiawan.

 

Soal curhatan Bripka Andri yang tengah heboh di media sosial ini, kasusnya tersebut sudah di proses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

Kabid Propam membeberkan, Bripka Andri ternyata merupakan polisi yang kerap disersi. Ketika mutasi rutin, Bripka Andri dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru, namun hingga sekarang yang bersangkutan belum pernah masuk.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," ungkapnya.

Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (azf)