Putusan PN Bangkinang Kasus Lahan Pensiunan Dosen Unri Dinilai Tak Tepat

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:33:10 WIB

Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar Riau Fatimah yang akan membacakan eksekusi disanggah keberatan oleh kuasa hukum Nuriman SH MH, Kamis (8/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Rimbopanjang, Detak Indonesia--Puluhan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) antara lain pensiunan Dosen Universitas Riau (Unri) Pekanbaru menolak eksekusi yang dilaksanakan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang dipimpin Sdri Fatimah di lahan di pinggir Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 17.

Menurut Kuasa Hukum Nuriman SH MH kuasa dari mantan pensiunan para PNS, putusan PN Bangkinang itu sebenarnya berada di Km 18 (dulu Km 23). Tapi yang dieksekusi di Km 17. Hal ini tentu salah obyek.

Petugas BPN Kampar tak bawa peta bidang coba ukur lahan Km 17 diprotes Pengacara Nuriman SH MH dan para pensiunan PNS Kamis (8/6/2023).

 

"Hal ini tentu tidak tepat. Kami sudah menyampaikan keberatan ke Ketua PN Bangkinang dan sudah laporkan kasus ini ke Polda Riau. Saat usai pembacaan eksekusi tadi, petugas BPN Kampar mengukur lahan namun tak ada pakai peta bidang milik Pemohon N Utami (Murni Maryatiningsih). Malah pasang patok di tanah orang lain. Mana bisa diterima ini," kata Nuriman SH MH.

Menurut Nuriman SH MH, putusan PN Bangkinang itu hanya kepada enam orang Termohon mantan PNS sebanyak tujuh kavling lahan seluas lebih kurang 3.700 M2. Anehnya kok yang mau dieksekusi dikuasai pihak Pemohon 2 hektare.

Pantauan di lapangan di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang Km 17 Kamis (8/6/2023) ibu-ibu pensiunan PNS yang pemilik lahan memprotes pihak Tim Eksekusi PN Bangkinang membacakan eksekusi yang dinilai salah tempat. Namun pihak Ketua Tim Eksekusi PN Bangkinang Fatimah mempersilakan ibu-ibu yang protes menempuh jalur hukum.

Zulkarnain, pemilik kedai nasi Bungo Tanjung Jaya Km 17 bongkar sendiri kedai nasinya Kamis (8/6/2023).

 

Ibu-ibu juga protes petugas BPN Kampar yang coba-coba mengukur lahan ibu-ibu pensiunan PNS di Km 17 dengan mengatakan ini Km 17, putusan PN Bangkinang di Km 18. Demikian juga kuasa hukum ibu-ibu pensiunan PNS Nuriman SH MH mempertanyakan petugas BPN Kampar yang sedang mengukur-ukur mana peta bidang tanah si Pemohon yang memenangkan inkrah di MA. Namun petugas BPN Kampar tak bisa memperlihatkan peta bidang yang dipertanyakan Nuriman SH MH.

Di lain pihak salah seorang pemilik Rumah Makan Bundo Tanjung Jaya, Zulkarnain yang bangunan kedai nasinya masuk dalam obyek perkara mengaku sudah diganti rugi oleh pihak yang memenangkan perkara ini Ny Murni.

"Pak Ben Zainal Kades Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kampar Riau yang telepon saya suruh bongkar restoran saya. Lahan di sini saya beli dari anak Pak Burhanuddin pemilik lahan ini dulu. Saya sudah terima ganti rugi dari Pemohon Buk Murni Rp190 juta. Saya bongkar sendiri bangunan kedai nasi Saya ini. Dari pada diekskavator, baiknya kami bongkar sendiri ambil kami manfaatkan material bangunan yang dibongkar," tegas Zulkarnain. (azf)