Masyarakat Diminta Daftarkan Diri untuk Menagih Piutang ke RSU Herna Medan

Kamis, 08 Juni 2023 - 20:06:04 WIB

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Medan, Detak Indonesia--Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang bersidang Senin lalu (5/6/2023) telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Gelombang Kedua yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group atau Rumah Sakit Umum Herna Medan) dengan segala akibat hukumnya.

Oleh sebab itu bagi masyarakat luas yang merasa ada piutang yang belum dibayarkan oleh Termohon PKPU (Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group atau Rumah Sakit Umum Herna Medan), agar mendaftarkan diri ke Pengurus mulai dikabulkannya Permohonan PKPU ini 5 Juni hingga 3 Juli 2023. Pengurus akan mencatat dan memasukkan tagihan piutang lagi ke pihak Termohon PKPU.

Untuk tagihan piutang RSU Herna Medan terhadap eks karyawannya yang harus dibayarkan dalam Gelombang Kedua ini sebesar lebih kurang Rp3 miliar. Dan nilai ini akan bertambah menjelang 3 Juli 2023 dengan dibukanya pendaftaran baru bagi masyarakat bila ada piutang yang belum dilunasi pihak Termohon RSU Herna Medan maka silakan masyarakat mendaftarkan diri ke Pengurus.

Gelombang Pertama dulu 2022 eks karyawan telah berhasil memenangkan pertempuran sengit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ini dan RSU Herna Medan diputuskan membayar piutangnya sekira Rp5 miliar lebih kepada eks tenaga kesehatannya dan dokter, dan lain-lain.

 

Dalam sidang Gelombang Kedua Senin 5 Juni 2023, menyatakan dan menetapkan Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group qq Rumah Sakit Umum Herna Medan (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, Senin 5 Juni 2023.

Menunjuk dan mengangkat Firza Andriansyah SH MH, selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas. Menunjuk dan mengangkat Saudara Hottua Manullang SH MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-376.AH.04.05/2022 tertanggal 26 September 2022 yang berkantor di Kantor Hukum Hottua Manullang SH MH & Partners beralamat di Jalan Mapilindo No. 67 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Saudara Song Tinus SH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-358.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 berkantor di Kantor Hukum Retorika beralamat di Jalan S Parman Komplek Medan Business Centre Blok A No. 12A (Level 2) Medan sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Yayasan Tumpal Dorianus Pardede semula Yayasan TD Pardede atau dikenal juga Yayasan TD Pardede Group qq Rumah Sakit Umum Herna Medan dan menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

 

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo dibacakan.

Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, oleh Dr Ulina Marbun SH MH, sebagai Hakim Ketua, Abd Hadi Nasution SH MH, dan Zufida Hanum SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, Eridawati SH MH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Termohon.

Pendaftaran sidang PKPU Rumah Sakit Umum (RSU) Medan Gelombang Kedua ini mulai dilakukan 15 Mei 2023 lalu. Dan sidang pertama 22 Mei 2023, sementara Putusan Senin 5 Mei 2023. Utang yang harus dibayarkan sebesar sekira Rp3 Miliar. Dan akan bertambah lagi bila ada pendaftar baru.

 

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 20/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mdn, tanggal 6 Juni 2023, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 270 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimohon Para Kreditor segera mengajukan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan/fotocopy tersebut dan menunjukkan aslinya. Pengajuan surat tagihan pada hari senin-jumat pukul 09.00 s/d 16.00 WIB, kepada Tim Pengurus sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan ke alamat:

KANTOR SEKRETARIAT TIM PENGURUS YAYASAN TUMPAL DORIANUS PARDEDE (Dalam PKPUS)

Jl. Brigjend Katamso (Ruko SPBU Singapore Station) B-2, Kota Medan, Sumatera Utara; Email : [email protected]
Hp. : 08126482964/081375882139

Demikian Pengumuman Putusan PKPUS ini diumumkan, sekaligus berlaku sebagai Undangan bagi Debitor, Para Kreditor, Kantor Pajak dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.

Medan, 8 Juni 2023

TIM PENGURUS YAYASAN TUMPAL DORIANUS PARDEDE (Dalam PKPUS)

Ttd.

HOTTUA MANULLANG SH MH & SONG TINUS SH.


(*/di/azf)