Pekerja PT DSI Kembali Bikin Resah Mengancam Pemilik Kebun Sawit di Siak

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:35:11 WIB

Pekerja PT DSI kembali bikin resah mengancam petani pemilik kebun sawit di Siak Riau dengan coba merampas lahan sawit warga bangun parit. Pekerja PT DSI ini mengaku PT DSI punya HGU, namun Kakanwil BPN Riau Asnawati SH MSi membantahnya. (Dok.warga)

Srigemilang, Detak Indonesia--Pekerja PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) milik pengusaha wanita Meryani kembali buat ulah, membikin resah mengancam warga petani pemilik kebun sawit di Desa Srigemilang, Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak, Riau.

Informasi dari petani, pekerja PT DSI telah membuat parit sepanjang sekitar 250 meter di lahan sawit milik petani sawit Desa Srigemilang, Siak, Idrus Sembiring.

Saat ditanya Idrus Sembiring apa dasar hukum pekerja lapangan PT DSI itu masuk ke kebun sawitnya membawa peta kerja segala, maka pekerja PT DSI bilang lahan itu milik PT DSI dan ada HGU (Hak Guna Usaha) PT DSI.

Pekerja PT DSI saat masuk ke kebun sawit Idrus Sembiring yang sedang berbuah lebat juga bilang peta yang dia gunakan di lapangan adalah peta sendiri bukan dari peta yang dibuat pihak berwenang/Pemerintah. Pekerja PT DSI yang masuk secara ilegal ke kebun sawit Idrus Sembiring tidak bisa menunjukkan hak milik PT DSI dan pekerja bekerja di lapangan mengaku disuruh PT DSI.

Karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen hak milik lahan PT DSI, maka Idrus Sembiring meminta pekerja PT DSI keluar dari lahan kebun sawitnya.

Pekerja PT DSI masuk ke lahan sawit milik Idrus Sembiring di Desa Srigemilang Kecamatan Koto Gasip Siak Riau mengklaim ini lahan PT DSI. Padahal menurut Idrus PT DSI tak pernah menanam bibit sawit di sini.

 

"Saya yang membuka kebun sawit ini, saya yang menanam sawit ini sudah sejak lama dulu. Tiba-tiba sekarang kalian muncul entah dari mana. Jadi silakan keluar dari kebun sawit saya," usir Idrus Sembiring.

Dari pantauan Idrus Sembiring di kebunnya ada beberapa pekerja suruhan PT DSI yang masuk ke dalam kebunnya mengukur-ukur lahan dan telah membuat parit pembatas sepanjang sekira 250 meter dan itu dilakukan di lahan sawit Idrus.

Menanggapi ulah pekerja PT DSI yang tak habis-habisnya merongrong lahan sawit hak milik petani sawit di Desa Srigemilang Siak Riau, kuasa warga petani, Sunardi SH dan pemilik lahan sawit SHM M Dasrin Nasution menegaskan masyarakat sudah melaporkan kejadian tiga tindak pidana yang dilakukan pekerja PT DSI ke Polda Riau.

Namun sangat disayangkan pihak Polda Riau melimpahkannya ke Polres Siak. Dan sampai saat ini laporan tersebut lamban ditindaklanjuti. Mulai kasus pencurian TBS sawit milik M Dasrin Nst beberapa waktu lalu yang dipergoki ormas Laskar Melayu Bersatu (LMB) Siak, kemudian masuk dan membuat jembatan untuk melancarkan aksi pencurian sawit warga, penyerangan pihak preman sewaan PT DSI saat ini tak jelas tindaklanjutnya dan terkesan aparatbdi Siak tidak netral. Pencuri sawit warga dibiarkan merajalela dan tak ditindaktegas.

Mobil lansir TBS sawit warga diserang dirusak preman bayaran PT DSI di dalam lahan sawit M Dasrin Nasution ini tidak ditindaklanjuti tidak ditangkap pelaku perusakannya. Siak Riau seperti negeri tak menegakkan hukum secara netral, dirasakan condong memihak kepada pengusaha besar.

Mobil lansir milik petani sawit Desa Dayun diserang dirusak preman diduga suruhan PT DSI namun kasus belum ditindaklanjuti Polres Siak Polda Riau.

 

Melihat dan dirasakan tak netral ini, Kuasa Hukum M Dasrin Nst bersama Sunardi SH meminta Kapolri turun tangan mencopot Kapolres Siak dan menggantinya dengan pejabat yang netral.

Tindakan-tindakan penghalangan ataupun melarang masuk, Daud patut menduga Kapolres Siak tidak netral.

Kalau Kapolres Siak tidak bisa bersikap netral, menurut Daud diminta kepada Pak Kapolri segera mencopot Kapolres Siak.

"Kami meminta kepada Pak Kapolri menempatkan seorang Kapolres untuk memimpin Kepolisian Resort Siak agar dapat bersikap netral untuk menyikapi permasalahan yang terjadi antara Dasrin Cs/warga petani dan PT DSI. Tunjukkan sikap netral dengan memberi akses masuk kepada klien kami untuk memanen. Jangan ada sikap yang tidak berimbang ketika kami mau memanen mengeluarkan buah ada pihak-pihak lain yang menyerang kita. Seharusnya pihak-pihak lain yang menyerang itu yang diambil tindakan tegas, nyata, dan terukur secara hukum kepada mereka. Karena kami adalah pemilik, mereka orang yang datang ke tanah klien kami. Dan menurut kami mereka adalah pihak yang merampas," tegas Daud Pasaribu SH.

Kakanwil BPN Riau: PT DSI Tak Ada Memohon HGU ke BPN Riau

Sehubungan pekerja PT DSI di lahan kebun sawit Idrus Sembiring mengaku perusahaan PT DSI milik Meryani itu sudah punya HGU, dibantah oleh M Dasrin Nst. Menurut M Dasrin Nst surat resmi Kepala Kanwil BPN Riau Asnawati SH MSi dalam suratnya Nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang ditujukan kepada M Dasrin Nst menjelaskan berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Surat resmi Kakanwil BPN Riau Asnawati SH MSi bahwa BPN Riau sampai saat ini belum menerima permohonan HGU PT DSI.

 

Bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Duta Swakarya Indah.

Bahwa menurut Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13/2017 tentang Tata cara Blokir dan Sita Pasal (1) disebutkan:

"Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut."

Bahwa terhadap adanya permasalahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah dapat mengajukan keberatan atas perizinan PT Duta Swakarya Indah kepada Instansi terkait.

"Demikian disampaikan untuk menjadi maklum," urai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Asnawati SH MSi. (*/tim)