PT Hutahaean Dinilai Mengulur-ulur Waktu Lunasi Utang Hanya Rp749 Juta

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:00:14 WIB

Sidang PKPU PT Hutahaean di PN Medan Selasa (13/6/2023) kuasa pemohon menilai PT Hutahaean mengulur-ulur waktu dan tak beritikad baik melunasi utang, disanggah kuasa Termohon PT Hutahaean Ranto Sibarani SH. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean yang dianggap perusahaan besar di Riau dan Sumut, dinilai kuasa kreditor mengulur-ulur waktu melunasi utangnya yang dinilai kecil hanya senilai Rp749 juta kepada 11 mantan karyawannya.

Kuasa Termohon yang juga kuasa hukum PT Hutahaean Grup, Ranto Sibarani SH dalam sidang lanjutan Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, keberatan terhadap Kuasa Pemohon eks karyawan PT Hutahaean Ramli Tarigan SH yang menyatakan PT Hutahaean tak beritikad baik untuk melunasi utang mantan karyawan PT Hutahaean tersebut.

"Hutahaean beritikad baik, ini buktinya dalam sidang terdahulu melalui Hakim Pengawas meminta nama-nama dan nomor rekening mantan karyawan Hutahaean, tapi lama diberikan oleh pihak Pemohon," tegas kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani SH di persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).

Hal ini dilontarkan kuasa debitor PT Hutahaean Ranto Sibarani SH dalam sidang PKPU lantaran kuasa kreditor eks karyawan PT Hutahaean Ramlan Tarigan SH menjelaskan dalam sidang bahwa PT Hutahaean tidak beritikad baik melunasi utang 11 mantan karyawan PT Hutahaean hanya sebesar Rp749 juta.

 

"Mantan karyawan PT Hutahean sudah memberi kuasa ke kami dan ada perjanjian," sanggah Ramlan Tarigan SH dengan tegas menepis perkataan Ranto Sibarani SH.

Dari catatan, sudah enam bulan sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Hutahean milik owner Opung Wilmar Harangan Hutahaean ini berjalan. Namun belum kunjung selesai, belum juga tuntas di mana pihak PT Hutahaean menurut kuasa hukum mantan karyawan mengulur-ulur waktu dan dirasakan tak beritikad baik membayar utang. Namun ini telah disanggah pihak Hutahaean.

Hakim pemutus kasus PT Hutahaean PN Medan DR Ulina Marbun SH MH yang baru dua kali memegang kasus PT Hutahaean ini dalam sidang Selasa (13/6/2023) belum bisa menjatuhkan putusannya mempailitkan PT Hutahaean sebagai mana hasil rekomendasi hakim pengawas Dahlia Panjaitan SH beberapa waktu lalu dengan rekomendasi pailit. Demikian juga dengan voting pihak Kreditur yang memutuskan pailit.

Alasan Hakim Pemutus PN Medan DR Ulina Marbun SH MH dalam sidang Selasa 13 Juni 2023 belum ketok palu pailit PT Hutahaean, karena masih memberi waktu pihak debitur PT Hutahaean tidak pailit dan dibayarkan utang itu berpedoman dan sesuai mekanisme Undang-Undang PKPU.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Senin lalu 15 Mei 2023 menggelar Sidang Putusan terhadap PT Hutahaean Group Jalan Cempaka Pekanbaru Riau milik Opung WH Hutahaean. Namun belum diputuskan pailit karena diperpanjang 30 hari ke depan dan digelar Selasa 13 Juni 2023.

Senin lalu 15 Mei 2023, digelar Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) di sidang putusan PN Medan, di mana dalam sidang sebelumnya, Debitor PT Hutahaean belum bersedia membayar utangnya Rp749 juta terhadap 11 pemohon antara lain pemohon dari mantan karyawannya sendiri. PT Hutahaean hanya mau membayar utangnya untuk dua pemohon saja, atau dua mantan karyawannya saja. Sedangkan sembilan eks karyawan lagi tak mau dibayarkan PT Hutahaean. Hal ini ditolak oleh Kuasa Kreditor lainnya antara lain Murniati Purba SH, Ramlan Tarigan SH, Wilson Situmorang SH, dan lain-lain dan kepada PT Hutahaean harus bayar utang untuk kesebelas kreditor tersebut.

Perusahaan besar seperti PT Hutahaean Group dinilai kreditor mengulur-ulur waktu dan terkesan mengelak melunasi kewajibannya membayar utang terhadap 11 kreditor atau mantan karyawannya. Sementara perusahaan lainnya yang kecil saja di Medan, Sumut punya utang Rp1,7 miliar lebih besar utangnya dibanding PT Hutahaean yang hanya sekitar Rp749 juta cepat melunasi utangnya.

Dalam sidang Selasa 13 Juni 2023 tadi, Hakim Pemutus DR Ulina Marbun SH MH menunda sidang PKPU PT Hutahaean dan dilanjutkan 20 hari ke depan yakni tanggal 3 Juli 2023. (azf)