Penahanan Supervisor PT PPLI Kasus Kematian 3 Pekerja Diperpanjang

Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:05:35 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia - Penahanan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Harry Rahmady diperpanjang usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.

Harry ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, (25/5/2023) dan ditahan selama 20 hari. Dia ditahan karena dinilai bertanggungjawab atas meninggalnya tiga orang karyawan PT PPLI dalam tanki limbah di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin kepqda awak media menjelaskan, saat ini tersangka Harry Rahmady masih ditahan dan berkasnya belum lengkap (P21).

"(Berkasnya) Belum P21," singkat Nandang, Sabtu (17/6/2023).

 

Untuk itu, Polda Riau sudah memperpanjang penahanan Harry Rahmady sesuai yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP paling lama 40 hari.

"Saat ini masih ditahan, sudah diperpanjang penahanannya," jelas Nandang.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan SIK SH menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau," kata Asep.

 

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Asep.

Menanggapi perpanjangan penahanan Harry Rahmady, Humas PT PPLI, Arum Tri Pusposari belum memberikan keterangan dan jawaban.

Diingat kembali, insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan tewas itu terjadi pada Jumat lalu (24/2/2023) siang di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

 

Tiga orang pekerja yang tewas dalam tanki limbah itu adalah Person Managing Control of Work (PMCoW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Satu bulan paska kejadian, PT PPLI telah menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris. Santunan itu berupa modal kerja dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak korban, di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat pada Selasa lalu (21/3/2023).

Tak sampai di situ, Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Jumat, (10/3/2023) lalu sudah memvonis Supervisor PT PPLI Harry Rahmady selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu, Harry terbukti telah melanggar pasal 2 juncto Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) juncto pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) juncto Pasal 71 Permenaker No 5/2018 tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. (*/di)