Warga Siak Jalan Kaki dari Istana Siak ke Istana Presiden

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:25:05 WIB

Foto atas Istana Siak rencana lokasi Start Jalan Kaki warga Siak menuju Istana Presiden di Jakarta, foto bawah Ketum LSM Perisai Sunardi SH dan M Dasrin Nst menunjukkan peta bidang PT DSI dari BPN Pusat luas 2.369 ha. (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Siak yang kebun sawitnya menjadi korban constatering (pencocokan) dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau, direncanakan awal Juli 2023 bertepatan dengan semarak Hari Bhayangkara ke-77 akan berjalan kaki dari Istana Siak ke Istana Presiden di Jakarta.

Warga Siak yang akan jalan kaki ini berasal dari Kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasip, Kabupaten Siak, Riau.

"Aksi jalan kaki dari Istana Siak ke Istana Presiden di Jakarta ini disebabkan Polres Siak Polda Riau tidak dapat memberikan pengayoman perlindungan terhadap warga pemilik lahan, kebun sawit bersertifikat SHM, SKT, SKGR. Warga juga tadi (Kamis) sudah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Riau Pekanbaru," kata Ketum DPP LSM Perisai Sunardi SH didampingi pemilik kebun sawit M Dasrin Nst di Pekanbaru, Kamis (22/6/2023).

Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH (kiri), M Dasrin Nst (kanan) menunjukkan surat yang disampaikan ke Kapolda Riau minta perlindungan hukum, pengayoman, dan keadilan.

 

Selaku Kuasa warga Siak ini kata Sunardi SH pihaknya berharap pihak Polda Riau bersikap netral terkait kasus PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun dengan beberapa masyarakat di tiga kecamatan di Siak. Karena di lapangan terjadi dugaan pencurian pengambilan hasil produksi masyarakat yang dilakukan oleh oknum yang mengaku suruhan dari PT DSI.

"Sehingga kami meminta arapat benar-benar jeli dan bertindak melindungi pemilik lahan dan kebun sawit yang sebenarnya. Jadi tidak ada lagi kotak-katik, ini milik siapa, ini hasil putusan. Kita kaji hak yang benar itu yang mana. Apakah putusan Pengadilan, apakah perizinan, atau memang bukti hak. Yang jelas Hak itu sudah diberikan oleh Negara kepada masyarakat di tiga kecamatan tadi," jelas Sunardi SH.

Laporan ke Kapolda Riau tadi isinya ada menyangkut adanya Putusan MK No.138 sudah dilampirkan tahun 2015 pasal 42 tentang UU Perkebunan majelis hakim merubah bunyi frasa yang semula "dan atau" menjadi kata "dan" saja. Sehingga perusahaan Perkebunan seperti PT DSI ini tidak memiliki HGU dapat dilihat berdasarkan Surat BPN Provinsi Riau.

Kembali ke Putusan MK tadi yang ditegaskan harus memiliki hak, IUP itu tidak terpenuhi oleh PT DSI. Sehingga operasional kegiatan operasional PT DSI tadi dalam melakukan kegiatan perkebunan dinyatakan itu tidak sah. Arena tidak memenuhi unsur yang diminta atau diputuskan Putusan MK tadi.

Peta bidang PT DSI yang diterbitkan BPN Pusat 2012 lalu luasnya 2.369 ha. Tapi sekarang 2023 lahan warga di tiga kecamatan di Siak diklaim milik PT DSI. Tata batas lahan PT DSI tak jelas.

 

Disampaikan juga melalui surat tadi kepada Kapolda Riau menguraikan bahwa obyek yang berperkara adalah antara PT DSI lawan PT Karya Dayun, tapi lahan dan kebun yang dieksekusi adalah milik orang lain, bukan milik PT Karya Dayun. Antara lain ada atas nama milik alm Furqon, M Dasrin Nst, Asnadi, dkk. Warga ini tidak ada berperkara hukum dengan PT DSI. Tapi kenapa lahan dan kebun sawit warga yang di constatering dan dieksekusi PN Siak untuk PT DSI.

PT DSI merasa itu sudah menang putusan, putusan yang mana? Tolong jelaskan. Ini sudah diuraikan kepada Kapolda Riau dalam surat Kamis tadi 22 Juni 2023.

Mengenai produksi TBS sawit warga hari ini Kamis 22 Juni 2023 dihambat oleh beberapa oknum yang disuruh oleh PT DSI, dasarnya apa? Itulah yang dimintakan kepada Kapolda Riau agar seluruh oknum yang terlibat dalam penghambatan mengeluarkan hasil produksi milik masyarakat tadi agar tidak berada di dalam kebun sawit warga, mereka harus pergi dari sana. Itu permintaan warga semua kepada Kapolda Riau.

Aparat Polres Siak memajang truk personel Polres Siak di tengah gerbang lahan sawit SHM M Dasrin Nst sehingga produksi TBS sawit M Dasrin Nst tak bisa diangkut keluar.

 

"Kalau ini tidak bisa dilakukan, pihak Polda Riau tidak bisa melindungi warga juga atas dasar permohonan masyarakat ini, warga di tiga kecamatan ini diwakili beberapa orang akan melakukan aksi jalan kaki dari Istana Siak Riau ke Istana Presiden di Jakarta. Itu akan dilakukan awal bulan Juli 2023 ini. Itu misalnya pihak Polda Riau, pihak Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum dan tak bisa memberikan keadilan kepada masyarakat selaku pemilik Hak tertinggi baik sertifikat SHM, SKT, SKGR," kata Sunardi SH didampingi M Dasrin Nst dkk.

Karena ini suatu bentuk aparat tidak dapat memberikan pengayoman di Siak dan ini sudah dirasakan beberapa bulan sebelumnya. Masyarakat tidak mendapat perlindungan terhadap hak kepemilikan tadi. Kalau Negara sudah memberikan Hak kepada masyarakat dan itu tidak diayomi, tidak dilindungi aparat penegak hukum, lalu kepada siapa lagi masyarakat mengadu? Satu-satunya masyarakat tiga kecamatan di Siak Riau ini akan mengadu ke Presiden RI.

"Masyarakat utusan tiga kecamatan di Siak akan berjalan kaki dari Istana Siak di Siak Seri Indrapura ke Istana Presiden di Jakarta. Ini akan kami buktikan, jika betul-betul tidak mendapat pengayoman yang baik, tidak  mendapat perlindungan Kepolisian di Siak dan Polda Riau saat ini," tegas mantan aktivis LSM Penjara ini.

Sunardi juga menambahkan pihaknya sudah mendapatkan peta Bidang Tanah PT DSI dari Kementerian ATR/BPN Pusat bahwa Peta Bidang PT DSI itu dibuat 2012 masa berlaku lima tahun, maka kini sudah tidak berlaku lagi Peta Bidang itu.

Ketegangan dan ancaman gangguan Kamtibmas jelang Pemilu 2024 bergolak ibarat api dalam sekam yang belum dapat didamaikan di lahan warga Siak yang dieksekusi PN Siak untuk PT DSI.

 

Luasan lahan yang diukur BPN Pusat seluas lebih kurang 2.369 ha. Sekarang apakah ada Peta Bidang baru. Maka PT DSI hendaknya berpedoman kepada izin yang diberikan, tapi tidak sembarangan mencaplok kebun sawit warga. Tata batas kebun sawit PT DSI juga sampai kini tidak jelas.

"Saat ini ada terjadi penyerobotan, premanisme dengan cara memaksa hasil produksi sawit warga dilarang keluar. Baru tadi pagi juga terjadi di Desa Srigemilang sekaligus di lokasi milik M Dasrin Nst sekelompok orang mengambil hasil produksi sawitnya di situ terjadi perdebatan," jelas Sunardi SH.

Sementara pemilik lahan dan kebun sawit bersertifikat SHM M Dasrin Nst di Desa Dayun Siak menambahkan dia mempertanyakan mana tata batas lahan PT DSI, sampai sekarang tak jelas mana tata batas lahannya. Ini yang diherankan M Dasrin Nst. IUP yang dikeluarkan Penda Siak, tidak diketahui di mana tata batasnya.

Di mana-mana di tiga kecamatan tadi, PT DSI melarang warga pemilik lahan dan kebun sawit yang sah seperti SHM, SKT, SKGR, panen sawit warga sendiri, ini apa dasar PT DSI dan warga tak tahu apa dasarnya PT DSI melarang. Apakah berdasarkan izin Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Lokasi, atau izin apa. Yang warga tahu sampai sekarang ini PT DSI ujuk-ujuk datang ke lapangan mengatakan bahwa ini arealnya. Ini diklaimnya di Desa Dayun, Koto Gasip, dan di Srigemilang, Merempan.

 

Jadi seluruh masyarakat ini sekarang sedang galau. Karena warga tidak mengetahui di mana posisi lahan PT DSI ini. Dia PT DSI selalu mengatakan ini batas arealnya. Terbukti dari beberapa utusan PT DSI mengatakan areal ini pekerja disuruh, PT DSI sudah punya peta HGU entah siapa yang mengeluarkan HGUnya masyarakat tidak tahu.

"Padahal pihak BPN Riau sudah bersurat kepada Saya bahwa PT DSI itu tidak pernah mengusulkan mengurus HGU di BPN Riau. Jadi PT DSI ini selalu mengutus orang-orangnya yang tidak mengerti di lapangan. Kami mohon Pemkab Siak yang mengeluarkan surat-surat untuk memberikan penjelasan kasus ini agar jangan dibilang menuding warga menciptakan suasana tidak kondusif. Padahal yang memulai tidak kondusif itu pihak yang mana? Kami tahu tata batas yang telah dikeluarkan BPN itu untuk PT DSI 2.369 ha. Seharusnya PT DSI bekerja di areal ini saja. Jangan merambah kemana-mana tanpa ada batasnya. Itu yang perlu dipertegas Pemerintah agar masalah ini mengerucut penyelesaiannya," kata M Dasrin Nst.

Menurutnya, sebenarnya rencana constatering/pencocokan dan eksekusi ini sudah akan dilakukan pada 2016 lalu. Namun setelah dipelajari, didalami dasar-dasar surat-surat yang dimiliki PT DSI maka beberapa kali pergantian Kapolda Riau sejak 2016 lalu tak hendak aparat Polisi ikut mengawal pelaksanaan constatering dan eksekusi yang dilakukan PN Siak. Bahkan juga BPN Siak sejak 2016 lalu sampai 2023 ini tak hendak ikut mendampingi PN Siak melakukan constatering dan eksekusi lahan.

"Tapi sejak 2022 sampai 2023 ini dengan hadirnya Kapolda Riau saat ini maka dilaksanakanlah constatering/pencocokan dan eksekusi PN Siak untuk PT DSI tapi BPN Siak tidak mau hadir di lapangan saat pembacaan eksekusi. Bukan lahan milik PT Karya Dayun yang dieksekusi PN Siak, tapi lahan milik masyarakat yang tidak berperkara hukum dengan PT DSI," tutup M Dasrin Nst.(tim)