Gakkum KLHK Amankan Alat Berat dan Dua Pelaku Perambah Hutan TNTN

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:21:52 WIB

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dan jajaran memberikan keterangan pers di Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru Selasa (27/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), kembali menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30), serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat wama jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam, 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirjen Gakkum Kementerian LHK RI Rasio Ridho Sani didampingi Subhan, Kepala Balal Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, di Markas Balai Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023)

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini.

 

"Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," tegas Sustyo.

Dalam sebuah operasi pengamanan hutan gabungan oleh personel Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK (Dil PPLHK), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA Riau, tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tim gabungan berhasil menangkap pelaku TMM dan 1 unit sepeda motor, serta R yang sedang mengoperasikan alat berat warna orange di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.

Sustyo juga menambahkan, bahwa terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo, untuk itu diperlukan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo, yang merupakan habitat dari satwa liar gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang. Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat ekskavator, sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan Riau dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah. (azf)