Gubri: Belum Miliki HGU, Ambil Hak atau Lahan Masyarakat Sama dengan Perampokan

Selasa, 27 Juni 2023 - 21:20:58 WIB

Perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak Riau, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) foto bersama dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023). (Dok.petani)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar ternyata pernah beberapa kali menolak permohonan perpanjangan Izin Lokasi (Ilok) yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak, Riau milik Ny Meryani.

Hal ini terungkap usai digelarnya pertemuan perwakilan petani sawit tiga kecamatan di Kabupaten Siak, yaitu petani sawit Koto Gasib, Dayun dan Mempura (Kodam) dengan Gubri Syamsuar, di Pekanbaru, Selasa (27/6/2023).

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH selaku yang dikuasakan petani 'Kodam' tersebut mengungkapkan, permohonan perpanjangan izin lokasi itu ditolak ketika Gubri Syamsuar yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati Siak periode 2011-2016 dan periode 2016-2019 lalu.

Pekerja panen PT DSI tertangkap basah mencuri TBS sawit petani di Desa Dayun Siak beberapa waktu lalu.

 

"Sewaktu Gubernur Riau Syamsuar masih menjabat Bupati Siak, beberapa kali pihak PT DSI mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi, namun Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan izin lokasi tersebut karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan program kemitraan bersama masyarakat sehingga Pak Syamsuar tidak memberikan perpanjangan terhadap izin lokasi tersebut," tegas Sunardi.

Dibeberkan Sunardi, pertemuan itu digelar untuk membahas konflik antara masyarakat yang merupakan petani sawit di ketiga kecamatan tersebut yang akhir-akhir ini berseteru dengan PT DSI. Padahal PT DSI berperkara hukum dengan PT Karya Dayun, namun lahan kebun sawit warga tiga kecamatan itu yang dipanen TBS sawitnya, kebun warga dibuat kanal/parit besar oleh pekerja PT DSI sehingga petani tidak bisa masuk ke lahan sawit petani. 

Lahan PT Karya Dayun yang diconstatering dan dieksekusi Pengadilan Negeri Siak Desember 2022 untuk PT DSI, namun lahan PT Karya Dayun tak ditemukan fisiknya di lapangan. Tata batas PT DSI menurut warga juga tidak jelas. Lahan yang diberi peta bidang oleh Kementerian ATR Pusat kepada PT DSI tahun 2012 seluas 2.369 hektare berlaku 5 tahun berlaku sampai 2017. Seharusnya PT DSI operasional di dalam lahan 2.369 hektare, tapi di lapangan merambah ke kebun sawit warga tiga kecamatan tersebut.

TBS sawit warga Dayun yang dicuri pekerja panen PT DSI beberapa waktu lalu dipergoki warga dan Laskar Melayu Bersatu (LMB) Siak.

 

"Tadi sudah kami paparkan secara gamblang kepada Gubri, dan pada prinsipnya Gubernur memberikan apresiasi dan berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan tentunya melibatkan pihak-pihak terkait," beber Sunardi.

Pada pertemuan tersebut, petani sawit 'Kodam' menyampaikan bahwa pada 30 Mei 2023 lalu, warga juga telah menerima surat resmi dari Kakanwi BPN Provinsi Riau.

"Isinya bahwa PT DSI sampai hari ini belum mengajukan permohonan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya PT DSI belum ada melakukan proses pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau," jelasnya.

Surat Kakanwil BPN Riau jelaskan PT DSI belum mengajukan HGU.

 

Menyikapi hal itu, Gubri Syamsuar memberikan pandangan terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut.

"Sehingga pandangan dari Pak Gubernur sendiri, kalau perusahaan yang belum memiliki HGU lalu mengambil hak atau lahan masyarakat sama dengan perampokan," ucap Sunardi mengutip pendapat Gubri.

Untuk diketahui, BPN Riau telah menerbitkan Surat nomor HP.01/1517-14/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023. Poin pertama dan kedua menyebutkan bahwa berdasarkan data di Kanwil BPN Riau tidak terdapat permohonan HGU atas nama PT DSI.

Selanjutnya juga dituliskan bahwa sampai saat ini, Kanwil BPN Riau belum menerima permohonan HGU atas nama PT DSI. (tim)