PT Hutahaean Akhirnya Akan Beri Pesangon Rp746 Juta Lebih kepada 11 Mantan Karyawannya

Selasa, 04 Juli 2023 - 22:10:37 WIB

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan Kota Medan, Sumatera Utara. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka No.61 Pekanbaru, beroperasi di Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut) di bidang perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit (PKS), pabrik tapioka di Sumut, perhotelan di Riau dan Sumut, lapangan golf, dan water park akan beri pesangon Rp746 juta lebih kepada 11 mantan karyawannya ini disampaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 4 Juli 2023.

Dalam Rapat Kreditor (RK) di lantai 3 PN Medan, Selasa (4/7/2023) pihak Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani SH baru menyerahkan secara resmi Perjanjian Perdamaian perkara Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Mdn kepada pihak kuasa Kreditor kendati suratnya tertanggal 3 Juli 2023 sudah disiapkan sejak digelarnya sidang Senin 3 Juli 2023 namun baru diserahkan Selasa 4 Juli 2023.

Perjuangan panjang selama enam bulan di PN Medan ini berkat konsistensi dan kekompakan 11 mantan karyawan PT Hutahaean dengan kuasa hukumnya Ramli Tarigan SH, Wilson Situmorang SH MH, Murniati Purba SH, dan kepiawaian Pengurus yang berlatarbelakang Kurator yang dipimpin Benyamin Purba SE SH, Eriksoni Purba SH, Josua Nainggolan SH, dan Fransisco Samuel Halomoan Purba SH.

 

Kuasa hukum PT Hutahaean Ranto Sibarani SH menegaskan akan melunasi pesangon 11 orang mantan karyawan PT Hutahaean Group sebesar Rp746 juta lebih. Hal ini disampaikan Ranto Sibarani SH dalam sidang dipimpin Hakim Pemutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, DR Ulina Marbun SH MH Senin sore 3 Juli 2023.

Dalam sidang Senin 3 Juli 2023, belum tuntas di sidang ini penyelesaian keseluruhannya. Akhirnya hakim menambah waktu 10 hari lagi untuk penyelesaian sidang dilanjutkan Senin depan 10 Juli 2023. Namun dalam Rapat Kreditor Selasa 4 Juli 2023 di lantai 3 PN Medan pihak PT Hutahaean menyerah dan akan melunasi seluruh utangnya kepada 11 eks karyawannya yang di PHK.

Perusahaan yang cukup banyak uang ini sebelumnya dikeluhkan pihak eks karyawannya karena mengulur-ulur waktu untuk pelunasan yang hanya Rp746 juta lebih tersebut. Sementara ada rumah sakit yang tak cukup besar di Medan dalam kasus PKPU juga, cepat melunasi senilai Rp1,7 miliar tak ingin berlama-lama. Karena jika lama dilunasi, maka biaya operasional yang akan ditanggung debitor akan membengkak besar.

Daftar 11 mantan karyawan PT Hutahaean yang di PHK akhirnya akan menerima pesangon.

 

Rencana pelunasan oleh PT Hutahaean ini paling lama 31 Juli 2023. 

Sorotan yang berkembang dan kian viral akhir-akhir ini adalah kenapa Kantor Pajak Jalan Sudirman Pekanbaru dalam sidang terdahulu dihadiri Dina Silalahi dari Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru utusan dari pimpinannya, mencabut kembali tagihan utang PT Hutahaean sebesar Rp30.492.391.778,-- paska diangsur PT Hutahaean sebesar
Rp86.552.963. Padahal ini menguntungkan negara bila dilunasi PT Hutahaean Rp30 miliar. Ada apa pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru membatalkan menagih utang pajak Rp30 miliar PT Hutahaean?

Humas Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Janitha ditanya baru-baru ini soal pencabutan kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean sebesar Rp30 miliar lebih itu, dia enggan menjawab lengkap. Diminta juga janjian tiga hari ke depan ingin konfirmasi kepada Kepala Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, atau sama Humas sekalian kenapa dicabut kembali tagihan utang pajak PT Hutahaean Rp30 miliar lebih yang menguntungkan Negara itu, dianjurkan Janitha silakan buat surat resmi. Itu baru utang pajak satu perusahaan saja di Riau sejak 2014 sampai 2023 ini tak dibayarkan tuntas PT Hutahaean. Bagaimana dengan perusahaan lainnya? 

Kantor Pajak Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau kini jadi sorotan.

Kuasa hukum di sidang PKPU ini mengharapkan aparat penegak hukum (APH) di Riau agar menyelidiki pihak Kantor Pajak Jalan Sudirman Pekanbaru yang membatalkan menagih utang PT Hutahaean yang menguntungkan Negara ini. LSM juga bisa menginvestigasi mendalami kenapa, apa alasan pihak Kantor Pajak Jalan Sudirman Pekanbaru urung menagih utang PT Hutahaean Rp30 miliar yang menguntungkan Negara yang sebenarnya sudah di depan mata bisa dituntaskan di sidang PKPU di Pengadilan Niaga Medan ini. (azf)