Kaban BPKAD dan Gubernur Riau Agar Meminta Maaf !
Demo LSM Gempur di Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 10 Juli 2023. (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sebagai Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Gempur Provinsi Riau menyoroti kinerja OPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, di mana LSM Gempur menemukan adanya dugaan/indikasi penggelembungan Anggaran Belanja Pegawai untuk tahun anggaran 2020.
"Guna mendesak, memantau dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta terciptannya kepastian hukum, maka selaku pemerhati korupsi LSM GEMPUR Provinsi Riau, menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 Jo UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka umum, mengadakan Aksi Damai Unjuk Rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Senin 10 Juli 2023," jelas Aris Masduki dan Alex Sumbogo selaku koordinator aksi.
Diterima Kajati Riau diwakili Kasi Penkum Bambang SH massa aksi berdialog dan menyampaikan aspirasi dan pernyataannya. Menurut Bambang aspirasi LSM Gempur akan disampaikan kepada oimpinan di Kejati Riau.

Adapun isi aspirasi antara lain:
1. Meminta Kepada Kajati Riau untuk melakukan Penyidikan dan penyelidikan dari adanya dugaan penggelembungan anggaran yang kami sampaikan diatas.
2. Meminta Kepada Kajati Riau untuk memeriksa dan menahan Kaban BPKAD Indra SE untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan.
3. Periksa dan tahan oknum-oknum yang terlibat dugaan penggelembungan anggaran di OPD BPKAD ini.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan proses hukum kepada mantan Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya selalu Koordinator Pengelola Keuangan Daerah pada 2020.

5. Meminta kepada Kaban BPKAD Indra SE dan Gubernur Riau menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau atas dugaan pembohongan publik dari laporan kinerja Pemerintah Daerah TA 2020 tersebut sebagai mana yang kami ketahui bahwa program tersebut ada program Pemerintah Pusat, dugaan pembohongan publik terhadap program kerja pemerintah Provinsi Riau yaitu listrik gratis untuk masyarakat ber kva 450 watt dan diskon 50 persen untuk masyarakat ber kva 900 watt yang tertuang pada laporan kinerja Pemerintah Provinsi Riau TA 2020.
TUNTUTAN AKSI
Pembekakan anggaran belanja pegawai pada Pemerintah Provinsi Riau menjadi perhatian serius DPD LSM Gempur Provinsi Riau.
Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian di salah satu media pada pertengahan 2021 silam yang mengatakan "begini modus kepala daerah dibodohi lewat belanja pegawai" serta pernyataan Menkeu Sri Mulyani pada Juni 2023 bukanlah omong kosong belaka Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwasanya APBD didominasi oleh belanja pegawai.
Nah apakah temuan kita ini adalah bagian dari modus membodohi Kepala Daerah seperti yang di sampaikan oleh Mendagri atau seperti yang disampaikan oleh Menkeu, maka kita harapkan kepada penegak hukum dapat mengungkap tabir ini dugaan korupsi anggaran belanja pegawai pada OPD BPKA Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Riau Syamsuar mengetahui dan dapat membantu agar menjadi jelas tentang hal ini.
Dugaan korupsi anggaran belanja pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 senilai puluhan milyar yang menjadi fokus perhatian kita ini, disinyalir dilakukan secara sistematis dan terstruktur yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang duduk Dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut pendapat kami modus operandi yang diduga dilakukan terindikasi markup pengelembungan anggaran dan atau terindikasi data ASN fiktif/ganda, berupa belanja gaji, tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Untuk itu kami menyampaikan permohonan yang kami tuangkan dalam bentuk tuntutan aksi pada unjukrasa damai ini di antaranya adalah
- Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa dengan melakukan penyelidikan penyidikan dugaan korupsi alokasi anggaran belanja pegawai di BPKAD Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2020.
- Meminta Kajati Riau memproses dan menangkap Indra SE yang diduga kuat keterlibatannya dalam
kapasitasnya sebagai Kepala Badan BPKAD, PPKD dan BUD.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Riau memproses dan menangkap mantan Sekretaris Daerah Yan Prana Jaya yang diduga terlibat dengan mempergunakan pengaruhnya sebagai Sekretaris Daerah serta tanggung jawabnya sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Daerah
- Meminta Kejaksaan Tinggi Riau memproses prosedur penganggaran dan menangkap tim TAPD yang di dalam dugaan korupsi anggaran ini. (azf)