25 Tahun Petani Sawit Siak Menderita, Terima Kasih PTUN Jakarta Telah Cabut Izin Pelepasan PT DSI !

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:57:38 WIB

Petani sawit Siak Ardian S (kiri) dkk, didampingi Ketua LSM Perisai Sunardi SH (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ratusan petani kelapa sawit di Kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasip, Kabupaten Siak Seri Indrapura, Riau yang menderita 25 tahun lahir batin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusannya mencabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak, Riau Selasa 11 Juli 2023.

Hal itu disampaikan dengan penuh rasa syukur dan sukacita oleh Ardian S (58), salah seorang petani dari kelompok tani Desa Srigemilang dan Rantaupanjang Kecamatan Koto Gasip, Siak.

"Kami petani sawit sejak 1995 sudah mengelola lahan yang diterbitkan suratnya oleh Camat Siak saat itu Pak Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau. Sementara PT DSI tahun 1998 baru mendapat SK Pelepasan Kawasan Hutan tapi tidak menindaklanjuti urus izin selanjutnya akhirnya sampai 2023 ini dicabut izin Pelepasan kawasan hutannya oleh PTUN Jakarta," jelas Ardian S kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskan mantan Kepala Desa itu, kelompok tani mereka menggarap 100 hektare tahun 1995 itu sudah berjalan selama 25 tahun sampai 2023 sekarang ini.

 

Tapi sebagian lahan kebun kelapa sawit kelompok tani Pak Ardian dikelola oleh PT DSI. Dan akhir-akhir ini PT DSI memuncak katanya lahan-lahan itu milik PT DSI semua.

"Alhamdulillah, berkat perjuangan teman-teman semua segala puji bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa lahan kami diberi kemenangan untuk masyarakat semuanya yang memiliki status jelas, kuat yang ditandatangani tahun 1995 oleh Bapak Gubenur Riau kita 2023 Pak Syamsuar, dulu 1995 beliau Camat Siak," jelas Ardian S.

Dengan dasar PT DSI mengantongi surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan 1998 dan Izin Lokasi tahun 2006, alhamdulillah Pemerintah jeli tqnah tanah yang kami kerjakan bisa kembali ke tangan petani berkat perjuangan teman-teman semua mengadu ke Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, Kementerian LHK, BPN, Kapolri, Mendagri, dan lain-lain puji Tuhan keputusan PTUN Jakarta berpihak ke petani tiga kecamatan khususnya dan Siak umumnya.

Petani sawit memiliki legalitas surat-surat, bahkan di Dayun petani sawit memiliki SHM tapi dicaplok oleh PT DSI.

 

"Sekali lagi terima kasih kawan-kawan yang mensupport kami khususnya Pak Sunardi SH Ketua LSM Perisai mengarahkan kemana kami mengadu supaya terbebas dari cengkraman PT DSI, petani diintimidasi, dituduh penggelapan tanah, pencurian, perusakan dan sebagainya. Saat  ini pula masih ada mantan kepala desa Srigemilang tuduhan pemalsuan surat sampai divonis Pengadilan 2,6 tahun, tapi tuduhannya tak jelas, dia aja tak ada buat surat, kok dituduh pemalsuan," tanya Ardian S heran.

Dengan adanya putusan PTUN Jakarta ini mohonlah mantan Kepala Desa Sengkemang Siak yang dipenjara di Lapas Siak saat Ramadhan 1444 H kemarin ini mohonlah pihak berwajib menpertimbangkan karena beliau bukan bersalah. Mantan Kades itu dikurung di Lapas Siak. Kesalahannya tak jelas, kalaulah pemalsuan mana surat palsunya mana surat asli PT DSI.

Kalau tuduhan penggelapan dituduh menjual lahan 100 hektare diterima uangnya hanya untuk 40 hektare, diukur 100 hektare itu, maka 60 hektare sisanya belum dibayar PT DSI. Mantan Kades itu mengaku beli lahannya dari Pak Syafri D kasihan diminta kepada pihak Pengadilan di Siak atau aparat dengan adanya keputusan PTUN Jakarta itu mempertimbangkan bahkan kalau tak bwrsalah mohon dikeluarkan dari tuduhan itu.

"Kasihan Pak contoh dituduh memalsukan, dia tidak memalsukan. Menipu dalam tanda kutip menjual tapi tak dimiliki justeru PT DSI yang janji tidak tepat dibayar 100 hektare tapi hanya 40 hektare, namun yang dikuasai lahan sawit masyarakat lebih 40 hektare, lebih 100 hektare bahkan sampai 500 hektare barangkali. Yang jelas lebih dari 40 hektare, 100 hektare itu," tutup Ardian S.

 

Seperti diberitakan media ini Rabu 12 Juli 2023, petani sawit di Kabupaten Siak Riau, gembira. Karena PTUN Jakarta telah mencabut Izin Pelepasan Hutan PT DSI di Siak dalam sidang di PTUN Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023.

Dimana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023 iru, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertifikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.

 

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000," kata hakim sambil mengetok palu.

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.

Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM. Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai dan dipanen sawitnya oleh warga kembali. (azf)