Petani Sawit: Polda Riau Harusnya Periksa Syamsuar Dulu

Kamis, 13 Juli 2023 - 11:51:16 WIB

Rivaldi bin M Syafri D petani sawit Desa Srigemilang Kecamatan Koto Gasip menuntut keadilan ke DPRD Riau bersama massa petani sawit Siak lainnya Kamis pagi (13/7/2023). (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hearing atau dengar pendapat Komisi II DPRD Riau dengan petani sawit Desa Srigemilang, Sengkemang, Rantaupanjang Kecamatan Koto Gasip, Desa Telukmerempan, Merempanhilir, Kampungtengah Kecamatan Mempura, dan Desa Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau akan berlangsung di Ruang Medium DPRD Riau Kamis pagi  13 Juli 2023.

Sebelum rapat dengan anggota dewan, telah hadir Rivaldi bin M Syafei D, putera dari mantan Kepala Desa Srigemilang M Syafri D. Mantan Kades ini telah divonis Pengadilan Negeri Siak 2,6 tahun penjara dan telah ditahan sejak Januari 2023 lalu mulai dari tahanan Ditreskrimum Polda Riau sampai Juli 2023 ini dipenjarakan di Rutan Siak atas laporan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dengan tuduhan laporan melakukan penyerobotan lahan PT DSI di Desa Srigemilang. Namun saat sidang di PN Siak, bukan penyerobotan tuduhan PT DSI, tapi adalah pemalsuan surat.

Atas keganjilan ini putera mantan Kades Srigemilang, Rivaldi bin M Syafri D angkat bicara dan beri keterangan pers kepada wartawan di DPRD Riau, sebelum hearing Kamis pagi (13/7/2023).

Massa petani sawit Siak, Riau dikoordinir Ketua LSM Perisai Sunardi SH, Advokat Roni Kurniawan SH MH dan Daud Pasaribu SH akan memulai hearing dengan Komisi II DPRD Riau, Kamis pagi (13/7/2023).

 

Menurut Rivaldi, ayahnya diperiksa di Ditreskrimum Polda Riau sekitar Januari 2023 lalu dan ditahan di sel Polda Riau. Seharusnya kalau ayahnya dituding menyerobot lalu pemalsuan surat, pihak PT DSI harus bisa menunjukkan surat asli kepemilikan lahannya 2019 lalu itu tapi ini tidak ditunjukkan okeh PT DSI, pihak Polisi juga aneh kenapa mau menerima laporan yang tak bisa menunjukkan legalitas surat PT DSI. Aparat dinilai berpihak ke perusahaan yang tak menunjukkan legalitas surat-surat lahannya, jelas Rivaldi.

"Pihak kami minta ditunjukkan surat asli PT DSI, tapi polisi tak menunjukkannya. Kalau surat kami palsu buktikan dulu di Laboratorium Forensik. Surat kami tak pernah dibatalkan, tak ada dicek di Laboratorium Forensik. Dan yang teken surat kami itu Camat Siak 1995 adalah Pak Syamsuar, sekarang Pak Syamsuar Gubernur Riau. Kalau surat kami palsu, seharusnyakan polisi Polda Riau periksa dulu yang meneken surat kami yaitu Pak Syamsuar," tegas Rivaldi.

Anehnya lagi akhir-akhir ini pihak pemanen PT DSI mencuri TBS sawit petani sekira 5 ton. Juga pihak PT DSI membuat kanal di lahan petani sawit.

Surat kepemilikan tanah masyarakat petani Siak 1995 yang diteken Syamsuar semasa menjabat Camat Siak, sekarang 2023 Gubernur Riau.

 

"Karena izin pelepasan hutan PT DSI sudah dicabut PTUN Jakarta Selasa 11 Juli 2023 kemarin, Saya berharap kepada Pemerintah, DPRD Siak, DPRD Riau khususnya aparat penegak hukum untuk membantu ayah kami yang masih ditahan di Rutan Siak agar dibebaskan. Karena surat-surat tanah ayah kami bersama kelompok taninya tak pernah dibatalkan, surat kami lebih dulu terbit tahun 1995, sedang PT DSI tahun 1998. Itupun izin pelepasan hutan PT DSI sudah dicabut Selasa 11 Juli 2023," harap Rivaldi. (azf)