Polda Riau Kurang Maksimal, Presma STAI Al Azhar Akan Unjukrasa

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:47:15 WIB

Truk bertonase besar memasuki Jalan SM Amin dan Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru hampir setiap malam melintas di keramaian dan padat lalu lintas. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Gusti Pardamean selaku Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar menilai Polda Riau serta jajarannya yang bertugas di jalan lalu lintas kurang maksimal dalam menyelesaikan permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). ODOL ini jelas jelas sudah terbukti nyata melanggar aturan berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan PP No 80/2012 Polisi berhak menindak ODOL.

Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar Pekanbaru, Gusti Pardamean.

Maraknya kendaraan perusahaan di Provinsi Riau yang membawa muatan melebihi kapasitas/over dimensions and over loading (ODOL) terbukti sangat merugikan masyarakat Riau. Hal ini sangatlah berdampak buruk bagi insfrastruktur jalan yang mana perkiraan jalan di provinsi Riau tahan selama 4 tahun. Namun karena marak nya kendaraan over dimensions dan ovel loady (ODOL) jalan lalu lintas cuma bertahan dua tahun sampai tiga tahun saja.

 

Akibatnya banyak sekali memicu kecelakaan lalu lintas bahkan memakan korban jiwa dikarenakan jalan yang begitu cepat rusak ulah pengendara ODOL ini. Kemudian menghambat perjalanan pengendara lainnya. Karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang melebihi kapasitas.

Gusti Pardamean selaku Presiden Mahasiswa STAI Al Azhar memprotes bahwa di daerah Riau ini begitu banyak kendaraan perusahaan/kendaraan pengangkut logistik yang diduga telah melakukan pelanggaran seperti Over Dimensi dan Over Load. Kenapa kendaraan muatan perusahaan ODOL marak di daerah Riau? Kemana pihak Polda Riau selama ini? Kenapa tidak ada tindakan serius atau efek jera bagi kendaraan milik perusahaan nakal yang sudah jelas itu melanggar Undang-Undang atau peraturan Pemerintah terkait ODOL ini?

 

"Ini pertanyaan yang urgent bagi kami mahasiswa STAI Al Azhar. Sudah dijelaskan juga dalam PP No 80/2012 pasal 12 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan, kemudian pasal 13 ayat 3 diktum e bahwa pemeriksaan dilakukan apabila adanya peningkatan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. Artinya dengan dugaan maraknya ODOL di Riau ini, maka pihak Polda Riau harus nya kan lebih gencar lagi donk melakukan penindakan atau pemeriksaan terhadap pelanggaran kendaraan muatan ODOL ini, demi terwujudnya kebutuhan masyarakat Riau dari segi jalan lalu lintas, khususnya jalan di daerah Riau ini lah  bersih dari kendaraan ODOL. Karna kami rasa pengendara odol di Riau ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat,” kata Farhan Al khomis selaku Sekjend Dema STAI Al Azhar, yang inshaAllah akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat ini di depan markas Polda Riau," jelasnya.

“Sesuai data dari Kementerian PUPR negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp43 triliun setiap tahunnya, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL nakal !. Dari pada Negara terus menerus memberbaiki jalan dengan anggaran sebesar itu, lebih baik kita mencegah, dengan cara pihak polisi segera memberikan efek jera kepada pelaku, hingga akhirnya ODOL milik  perusahaannakal ini mikir dua kali untuk melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Farhan Al khomis.

 

Dewan Eksekutif Mahasiswa STAI Al Azhar akan terus menyampaikan aspirasi ini dengan harapan Indonesia zero ODOL 2023. Dalam waktu dekat  ini Dema STAI Al Azhar akan melakukan aksi demostrasi/unjuk rasa di depan Kantor Polda Riau.

Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Aspirasi dan Advokasi menyampaikan mahasiswa dan pemuda akan terus menyampaikan kritikan dan masukan ini sesuai dengan landasan kami Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

“Insyaa Allah dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan aksi demo di depan Polda Riau dengan harapan Bapak Kapolda Riau mendengarkan aspirasi ini dan segera mengindahkan semua point point kami ini, dan jangan sampai kami mahasiswa dan pemuda menduga pihak Polda Riau bermain mata dengan pihak perusahaan,” ujar Abdul Rahman.

 

Dema STAI AI Azhar berharap betul kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH mendengarkan tuntutan kami, di antaranya:

1. Meminta Kapolda Riau beserta jajarannya untuk menerapkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Mendesak Kapolda Riau menindak tegas pelaku Overdimensi dan Overload (ODOL) terkhusus kendaraan milik perusahaan yang membawa muatan Overdimensi dan Overload yang terbukti nyata sangat merugikan masyarakat.

3. Meminta Kapolda Riau untuk segera mengevaluasi jajarannya yang kami duga tidak berintegritas dalam menertibkan permasalahan ODOL berdasarkan UU yang ada. (rls)