Pencurian TBS Kelapa Sawit Warga Siak Masih Terjadi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:34:39 WIB

Aksi perampokan/pencurian TBS kelapa sawit milik warga Desa Dayun Siak, Riau, menggunakan angkutan truk kembali terjadi untuk kesekian kalinya Sabtu (22/7/2023) kasus serupa sudah dilaporkan sebelumnya ke Polres Siak, Polda Riau, namun pelaku belum diaman

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, M Dasrin Nst kembali terjadi dan masih berlangsung Sabtu pagi hingga siang tadi, 22 Juli 2023.

Pelaku diduga pemilik kebun sawit masih para preman bayaran yang masih gentayangan baik pagi maupun sore hari beraksi di lahan bersertifikat SHM milik M Dasrin Nst.

Kuasa masyarakat Desa Dayun, Ketua Umum LSM Perisai Sunardi SH menanggapi aksi ini Sabtu (22/7/2023) menjelaskan bahwa lahan kebun sawit warga ini berada di luar izin PT Duta Swakarya Indah yang 2.369 hektare sesuai izin diberikan oleh Dirjen un RI dan peta bidang BPN Siak. Dan untuk diketahui sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan PT DSI sudah dicabut, dan sampai kini PT DSI belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Dan constatering/pencocokan dan eksekusi yang dilakukan PN Siak Desember 2022 lalu tidak tepat sasaran, dan lahan yang dieksekusi bukan terkait perkara hukum antara PT DSI dan PT Karya Dayun, tapi merupakan lahan kebun warga yang memiliki sertifikat SHM di luar perkara hukum tersebut. Jadi ini aneh dan beraninya gerombolan perampok dan pencuri ini memanen sawit milik masyarakat," tegas Sunardi SH.

Identitas terduga pelaku perampokan/pencurian TBS sawit milik M Dasrin Nst menggunakan angkutan truk di Dayun Siak Riau teridentifikasi oleh warga.

 

Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku pencurian TBS warga ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang Putusan Selasa 11 Juli 2023, resmi memutuskan mencabut izin pelepasan kawasan hutan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 1998.

Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT majelis hakim dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI. Penggugat adalah Welson Loren.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998," demikian bunyi amar putusan tersebut.

 

Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat Kementerian LHK RI untuk mencabut Keputusan Menteri  Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000," kata hakim sambil mengetok palu.

Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Siak tidak lagi tergabung kepada Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.

Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasip, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM. Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai warga kembali. (azf)