PT Hutahaean Pailit, Gaji Karyawan Tetap Diblokir

Selasa, 08 Agustus 2023 - 10:44:06 WIB

Bank Mandiri Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau. (ist)

Medan, Detak Indonesia--Sekitar seratusan yang mewakili ribuan karyawan perusahaan PT Hutahaean Kamis pagi lalu (4/8/2023) mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Kedatangan mereka didampingi beberapa unsur direksi dan manajemen untuk meminta pembukaan blokir rekening perusahaan.  

Massa terlihat berkumpul di halaman depan bank, sedangkan direksi dan manajemen lainnya melakukan pertemuan dengan manajemen Bank Mandiri di dalam kantor bank BUMN tersebut. Meskipun melakukan aksi, massa terlihat sangat tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas bank.

Turut hadir Direktur Administrasi Rahmadsyah, Direktur Operasional Herwin Butar-butar, Manajer HRD Corporate Brans Sibarani dan Pimpinan Keuangan Iman Firmansyah. Langkah pemblokiran menurut pekerja PT Hutahaean berdampak pada gangguan operasional perusahaan termasuk pembayaran gaji karyawan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa blokir dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis pailit terhadap perusahaan PT Hutahaean pada 10 Juli 2023 lalu. Padahal tanggal 6 Juli sebelumnya perusahaan sudah mengajukan proposal perdamaian dengan pihak penggugat pailit yang isinya perusahaan bersedia membayar dana yang menjadi persoalan paling lambat 31 Juli 2023.

Pekerja PT Hutahaean mendatangi Bank Mandiri Pekanbaru Kamis 4 Agustus 2023 lalu, atas blokir rekening PT Hutahaean atas putusan Pailit di PN Medan 10 Juli 2023. 

 

Namun proposal perdamaian yang diajukan PT Hutahaean ini belum disetujui pihak kreditor. Pihak kreditor yakni 11 eks karyawan yang di PHK PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya sebagai Pemohon PKPU menilai PT Hutahaean selalu mengulur-ulur waktu pelunasan utang, dan bikin besar biaya operasional pihak kreditor. Seharusnya dua bulan tuntas, tapi karena mengulur-ulur waktu sampai sekira 7 bulan, biaya operasional kreditor jadi besar, sehingga proposal perdamaian yang diajukan debitor PT Hutahaean tak bersedia diteken pihak kreditor. Akhirnya hakim ketua yang memimpin sidang DR Ulina Marbun SH 10 Juli 2023 ketuk palu pailit PT Hutahaean.

Ketuk palu pailit PT Hutahaean di PN Medan 10 Juli 2023 yang berhasil dihimpun awak media ini, pailit bisa terjadi pada Perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja. Apakah kepailitan dengan bangkrut itu sama atau tidak?

Pailit dan bangkrut sering diartikan sama, padahal maknanya berbeda dengan status hukum yang berbeda. Dari segi keuangan, pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja, namun bangkrut terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan.

Inilah yang terjadi dari kasus ketuk palu pailit PT Hutahaean 10 Juli 2023 lalu di Pengadilan Negeri Niaga Medan dimana dari segi keuangan,  pailit bisa saja terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja seperti PT Hutahaean.

Kantor Hutahaean Group Jalan Cempaka No. 61 Pekanbaru, Riau.

 

Berkali-kali pihak kuasa debitor PT Hutahaean dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Medan menurut pihak kreditor mengulur-ulur waktu, bertele-tele menyelesaikan utang piutangnya yang hanya sedikit untuk ukuran perusahaan besar itu terhadap 11 mantan karyawannya yang menuntut pesangon. 

Pihak debitor PT Hutahaean awalnya hanya mau melunasi utangnya untuk dua orang mantan karyawannya saja yang sudah di PHK, sementara yang sembilan lagi keberatan dilunasinya. Padahal sesuai putusan yang sudah inkrah dan ini berkali-kali disidangkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan harus dilunasi untuk 11 eks karyawan PT Hutahaean yang sudah di PHK, tapi, belum disetujui pesangon untuk 11 eks karyawan yang sudah di PHK. 

Belakangan hampir 7 bulan lamanya mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan, disetujui melunasi pesangon 11 eks karyawannya yang sudah di PHK. Namun biaya-biaya yang timbul akibat mengulur-ulur waktu sampai sekira 7 bulan persidangan, biaya operasional kreditor menjadi besar dan tak sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan debitor PT Hutahaean.

Seharusya pihak kuasa debitor menuntaskan ini di dalam persidangan PKPU yang cukup panjang diberi waktu selama 270 hari dan sudah dijalani sekitar 7 bulan yang cukup menyita waktu, tenaga, biaya dari Pemohon dan Pengurus, yang bolak balik Pekanbaru-Medan, Jakarta-Medan kendati kuasa debitor bilang itu konsekuensi dari pekerjaan pihak kreditor. Sekarang dari putusan pailit tentu juga merupakan konsekuensi debitor yang mengulur-ulur waktu dan membuat biaya operasional besar.

Informasi yang dikumpulkan di PN Medan lagi, sesuai Putusan Perkara Niaga Pengadilan Negeri Niaga Medan Nomor : 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn, tanggal 10 Juli 2023, dana untuk gaji karyawan PT Hutahaean yang demo ke sebuah bank di Pekanbaru Kamis 4 Agustus 2023 tetap diblokir, dan  pembayaran gaji dari usaha lain debitur. (azf)