Warga Tuntut Terus Kebun Sawit KKPA PT MMJ di Rupat

Selasa, 08 Agustus 2023 - 23:47:34 WIB

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pembukaan kebun kelapa sawit oleh PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau mengkhawatirkan banyak kalangan masyarakat setempat.

Apakah pembukaan kebun sawit PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) di Pulau Rupat sudah ada Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI/Kementerian LHK RI? Kalau ada Nomor berapa tahun berapa? Izin Lokasi adakah, HGU adakah? Tata batas lahan, titik koordinat tata batas lahan apakah sudah ada? Sesuai imbauan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan apakah PT MMJ sudah memasukkan laporan perusahaan secara mandiri (self reporting) data perizinan yang dimiliki melalui laman resmi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) pada rentang 3 Juli-3 Agustus 2023 apakah sudah dilaksanakan?

Pertanyaan dan konfirmasi ini tidak dijawab oleh Sidarta, salah satu bos di PT MMJ di bawah naungan Direktur PT MMJ, Maria, saat dikonfirmasi awak media ini sejak Ahad lalu (6/8/2023) hingga Selasa malam (8/8/2023). Warga dan pemerhati lingkungan khawatir masalah limbah sawit akan mencemari kawasan laut Rupat, yang berdekatan dengan sejumlah pabrik CPO dan pabrik minyak goreng di Dumai yang juga membuang bekas pengolahan pabrik yang sudah diolah ke laut Dumai.

 

Informasi yang dikumpulkan di lapangan, sampai sekarang warga Rupat masih menuntut realisasi lahan KKPA PT MMJ. Untuk dicatat, PT MMJ berdiri tahun 2007 disebut warga Darul Aman Kecamatan Rupat PT MMJ belum merealisasikan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) sampai saat ini belum terealisasi bahkan belum ada titik terang. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat yang sudah menunggu cukup lama.

Masyarakat Desa Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal dan Kelurahan Batupanjang yang tergabung dalam wadah Koperasi Rupat Jaya sudah berkali-kali mempertanyakan permasalahan bagi hasil ke manajemen PT MMJ bahkan berhadapan dengan Direkturnya (Maria) namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti kapan akan diserahkannya kembali tanah-tanah kelompok yang dipinjam perusahaan dan juga kapan dimulainya bagi hasil dengan masyarakat melalui pola KKPA ini.

Bahkan Koperasi Rupat Jaya yang menjadi tempat bernaung masyarakat dalam hal ini juga tidak pernah memberikan klarifikasi dan cenderung menjauh dengan masyarakat yang menjadi anggota. Sehingga masyarakat menduga adanya persengkokolan antara PT MMJ bersama KUD Rupat Jaya guna mengelabui masyarakat.

 

Areal Pengganti Kebun Sawit PT Marita Makmur Jaya di Rupat ini juga mendapat sorotan masyarakat. Sejak 2015 lalu keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Bengkalis Riau terus menuai sorotan. Setelah Kejaksaan Tinggi Riau 2015 mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan hak guna usaha (HGU) yang dikantongi perusahaan, kini tudingan bahwa kebun seluas ribuan hektare tersebut tak mengantongi persyaratan lengkap, terutama soal areal pengganti dari hutan produksi yang dikonversi untuk pembangunan kebun kelapa sawit tersebut.

Masyarakat di Desa Darul Aman Rupat menyorot proses pembangunan kebun sawit tersebut diduga melabrak ketentuan dan aturan hukum serta perundang-undangan. Di antaranya, proses pelepasan kawasan hutan yang tidak disertai oleh areal pengganti. Sementara lahan warga yang dikerjasamakan dalam KKPA tak kunjung direalisasikan PT MMJ.

Hal yang disorot warga, berdasarkan dokumen yang dimiliki, diduga areal pengganti yang diajukan oleh manajemen Marita Makmur Jaya (MMJ) ada pada kawasan yang sudah ada kepemilikan haknya. Yakni kawasan HPK milik PT Bina Duta Laksana (Sinar Mas Grup) seluas 22.830 hektare yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Dalam ketentuan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN, bahwa pengajuan areal pengganti kawasan hutan yang dikonversi, hanya bisa dilakukan pada areal yang belum ada kepemilikan haknya.

Atas kejanggalan ini, dan PT MMJ tak kunjung realisasikan KKPA, warga meminta agar operasional MMJ di Rupat dihentikan sementara. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pengrusakan lingkungan dan hutan secara massif hanya karena alasan investasi.

Warga berharap dudukkan persoalan hukum kawasan hutan ini. Apakah perusahaan sudah mengantongi izin, apakah prosedurnya sudah dipenuhi. Sementara, perlu dilakukan status quo lahan. Pemkab Bengkalis, Pemprov Riau, BPN dan Menteri Kehutanan ikut bertanggung jawab atas kekisruhan kawasan hutan yang dimanfaatkan diduga secara tidak legal ini.

Pimpinan PT MMJ Sidarta dikonfirmasi awak media ini belum memberikan keterangan, penjelasannya. (*/di/tim)