Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ciduk dua Pelaku Curanmor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:28:23 WIB

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim AKP Perida Apriani saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (10/8/2023). (Foto Humas Polres Cirebon Kota)

Cirebon, Detak Indonesia -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial SN (32) dan S (33).

"SN merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sedangkan S warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon," ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (10/8/2023).

Rano mengungkapkan, tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu, Jawa Barat.

"Kedua pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Rano.

Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota.

 

"Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi," ujar Rano.

Rano mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Ahad, 19 Juli 2023 lalu.

"Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online," jelas Rano.

Para pelaku, kata Rano, bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir.

Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

 

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," ujar Rano.

"Salah satu pelaku juga itu yang kemarin berusaha melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Rano.

"Tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, satu buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Rano.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/sug)