Tim Pembina Samsat Soreang Gelar Sosialisasi Program Bebas BBN kedua dan Diskon PKB bersama Pemdakab Bandung

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:09:25 WIB

Tim Pembina Samsat Soreang gelar sosialisasi program bebas BBN kedua dan diskon PKB bersama Pemdakab Bandung, di kantor Samsat Soreang, di Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). (ist)

Bandung, Detak Indonesia -- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 pada program bebas bea balik nama (BBN) kedua dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar periode 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Tim Pembina Samsat Soreang yang terdiri dari Bendera, Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank BJB menggelar sosialisasi bersama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung, bertempat di kantor Samsat Soreang, di Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

"Kegiatan sosialisasi ini turut hadiri dari pihak Pemda kabupaten Bandung," kata Kapokja STNK Samsat Soreang Bripka Yanyan mewakili Kanit Regident Polresta Bandung, Kamis (10/8/2023).

 

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain (kendaraan second).

"Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tulis dari lama bapenda.jabarprov.go.id dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Diskon Pajak Kendaraan

Selain pembebasan bea balik nama, program ini juga menawarkan diskon pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.

 

Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Kebijakan ini juga memberikan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.

"Dengan melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak yang telah mendapatkan diskon, kendaraan akan memiliki status yang sah di mata hukum. Ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah," tutupnya. (sug)