Tiga Perusak Mobil Sawit Warga Dayun Siak Diseret ke Pengadilan Siak

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:16:32 WIB

Mobil angkutan TBS sawit milik petani Dayun Siak M Dasrin Nst yang dirusak ketiga tersangka di gerbang keluar lahan SHM milik M Dasrin Nst di Dayun Siak, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Siak, Detak Indonesia--Tiga orang pelaku perusakan mobil angkutan panen kelapa sawit warga Dayun Siak, Riau masing-masing Felipus Kause alias Felix, Rona Mitra alias Ronald, dan Yufentus Wara alias Yufen diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Siak lantaran didakwa sebagai pelaku perusakan mobil panen sawit milik M Dasrin Nasution.

Ketiga tersangka yang disebut-sebut orang sewaan PT DSI itu oleh penyidik Polres Siak disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah: Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Berkas perkaranya sudah P21 dan Senin (21/8/2023) ketiga terdakwa ini dijadwalkan sidang di PN Siak.

Truk yang mengangkut TBS sawit M Dasrin Nst dihadang tak boleh keluar oleh orang sewaan PT DSI di Dayun Siak beberapa waktu lalu dan nyaris bentrok.

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Rawatan Manik SH yang dihubungi wartawan media ini Senin petang (21/8/2023) membenarkan ketiga tersangka akan disidangkan di PN Siak. Namun sidang ditunda belum jadi digelar dan rencananya dilanjutkan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya tindakan menghalang-halangi hasil panen TBS sawit warga Dayun Siak tak boleh keluar dari kebun sawit warga, kerap dilancarkan dan dilakukan oleh kelompok orang sewaan pihak PT DSI asal timur ini. Mereka saat ditanya warga mengaku diperintahkan oleh bos PT DSI. Bahkan kelompok orang sewaan PT DSI melakukan penyerangan melukai warga petani sawit dan merusak mobil angkutan panen sawit warga Dayun Siak, M Dasrin Nst.

Menurut M Dasrin Nst bersama Kuasanya Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH Senin siang (21/8/2023) membenarkan pihaknya telah melaporkan ke Polres Siak atas perusakan mobil angkut sawitnya beberapa waktu lalu.

Petani pemilik TBS sawit M Dasrin Nst heran kenapa kelompok preman sewaan PT DSI ini melarang panen sawitnya keluar padahal M Dasrin Nst tak ada berperkara hukum dengan PT DSI.

 

"Rencananya, Saya akan sidang sebagai saksi di PN Siak hari ini, namun sidang batal hari, mungkin dilanjutkan pekan depan," ujar M Dasein Nst didampingi Sunardi SH.

Di lain pihak Sunardi SH memperlihatkan peta garapan lahan diduga di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI ini diduga juga dilakukan oleh petinggi perusahaan itu.

"Ini lihat, ini ada peta garapan lahan diduga di luar IUPnya," jelas Sunardi SH sambil membuka peta lahan dimaksud di ponselnya kepada wartawan. (azf)