Penyidik Polres Pelalawan Akan Dilaporkan ke Propam dan Wassidik

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:40:31 WIB

Markas Polres Pelalawan, Riau.

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--
MS (57 Tahun) seorang warga Pangkalan  Lesung  Pelalawan, Riau, yang ditetapkan sebagai Tersangka dengan LP-B/98/VII/2023/SPKT/POLRES PLWN/POLDA RIAU sudah menjalani penahanan di Polres Pelalawan Riau mulai 25 Juli 2023  sampai Kamis 24 Agustus 2023 ini.

MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tahanan Penyidik Polres Pelalawan di Kota Pangkalankerinci. Akibat penetapan tersangka dan penahanan MS yang dinilai banyak kejanggalan, pihak  keluarga melalui Kuasa Hukum MS melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Riau yang telah didaftarkan pada 22 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi awak media kepada Kuasa Hukum MS, Wilson Lambertus Situmorang SH MH, dan Marlon Simanjorang SH dari Kantor Hukum WLS & Partners membenarkan bahwa mereka sebagai Tim Penasihat Hukum dari MS telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di PN Pelalawan Riau.

Adapun alasan dan dalil yang dikemukakan pada permohonan praperadilan tersebut lebih jauh Wilson Lambertus Situmorang SH MH, sebagai PH menjelaskan bahwa mereka menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum dalam penyelidikan maupun penyidikan atas perkara yang disangkakan kepada kliennya MS oleh Penyidik Unit IV Polres Pelalawan, Riau.

 

Menurut PH dari mulai kejanggalan pada proses pemanggilan kepada kliennya oleh polisi yang diduga mengangkangi Ketentuan Pasal 227 Ayat 1 dan 2 KUHAP, yang lebih parah lagi mereka menemukan Fakta berupa adanya keterangan ahli yang diduga kuat sarat rekayasa yang dijadikan dasar oleh Penyidik untuk menetapkan kliennya jadi tersangka dan ditahan.

Bukan hanya itu saja kejanggalan lainnya secara jelas dapat dinilai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh Penyidik kepada JPU itu memuat keterangan bahwa berdasarkan SPDP tersebut kliennya adalah berstatus terlapor. Lalu mengapa Penyidik telah melakukan upaya penahanan kepada MS ? "Hanya Penyidik dan Tuhan saja yang bisa menjawab hal tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Marlon Simanjorang SH sebagai Kuasa Hukum MS menambahkan bahwa menurut pengamatannya sejak mereka menjadi Tim PH dari MS pihaknya menilai Penyidik acapkali bertindak unprofesional, beberapa contoh tindakan kurang profesional tersebut Marlon Simanjorang SH menjelaskan pada saat PH pertama kali meminta kepada Penyidik untuk bertemu dengan MS pada 31 Juli 2023 di ruangan Unit IV Polres Pelalawan Penyidik beberapa kali melontarkan sindiran kepada MS maupun keluarganya yang dapat diartikan sebagai bentuk ketidaksukaan penyidik jika MS didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh MS dan juga saat dikonfirmasi tentang  kelengkapan berkas Tahapan Perkara kliennya tersebut saat itu Penyidik menyebut belum jelas tahapnya masih menunggu petunjuk dari Jaksa.

Akan tetapi keesokan harinya tepatnya 1 Agustus 2023 saat Marlon Simanjorang SH bersama Tim Kuasa Hukum melakukan konfirmasi ke pihak PTSP di Kejaksaan Negeri Pelalawan mereka menemukan fakta bahwa tanggal 1 tersebut Penyidik telah seolah-olah tergesa-gesa menyampaikan berkas perkara pada JPU dan pada berkas yang disampaikan penyidik tersebut tidak disertakan Lampiran Surat Kuasa khusus dari Penasihat Hukum yang baru padahal jelas-jelas sehari sebelumnya Surat Kuasa Khusus tersebut sudah mereka serahkan kepada penyidik yang juga disertai bukti tanda terima.

 

Lebih lanjut Marlon Simanjorang SH menjelaskan bahwa awal mula timbulnya perkara yang menimpa kliennya MS berawal dari adanya hutang dari Pelapor yang merupakan ibu kandung yang katanya korban dari perbuatan MS. Seharusnya naluri Penyidik harus lebih tajam daripada dugaan masyarakat karena demikianlah mereka dilatih dan ditempah dengan harapan sebagai Penegak Hukum yang berkompeten sesuai dengan Tupoksinya bukan malah sebaliknya melaksanakan kompetensinya setelah dugaan masyarakat menjadi opini yang berkembang. "Inikah namanya transformasi menuju Polri yang mencerminkan Presisi?" pungkasnya.

Selain upaya hukum praperadilan, pihak keluarga MS dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya juga berencana akan melaporkan Penyidik Unit IV Polres Pelalawan kepada Unit Propam Polda Riau dan juga Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Riau. Hal itu sebagai bentuk kontrol atas tindakan yang dilakukan oleh personel Polri dalam hal ini Penyidik Polres Pelalawan.

"Kontrol tersebut adalah bentuk nyata kecintaan kita kepada institusi Polri yang akhir-akhir ini sedang didera banyak kasus yang menjatuhkan citra institusi tersebut. Jangan sampai akibat ulah oknum oknum yang tidak professional mengakibatkan masyarakat pencari keadilan tidak percaya lagi kepada Polisi," tutupnya.

Terkait dengan petitum yang dimuat dalam permohonan Praperadilan atas MS, Tim Kuasa Pemohon menyampaikan kepada media pada saat dikonfirmasi, Kuasa Pemohon tetap menyerahkan penuh kepada Yang Mulia Majelis Hakim selanjutnya, pihaknya hanya fokus pada pokok perkara dalam hal ini penetapan tersangka kepada Pemohon yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, terutama dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan sebutan KUHAP.

 

"Kami tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, hal-hal baru yang sifatnya untuk menutupi kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon, tentu Yang Mulia Majelis Hakim mengetahui, karena beliau adalah Ahli, Analisis, dan berpengalaman dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana. Terlepas dari itu, kami selaku kuasa Hukum tetap berupaya supaya mungkin untuk membela segala kepentingan hukum klien kami dengan mengedepankan asas-asas hukum dengan memegang prinsip kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum mengenai hasil, tentu sepenuhnya adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim. Kami percaya, bahwa Tuhan itu adil, dan keadilan selalu diberikan kepada orang-orang yang tidak pernah berlaku sewenang-wenang," jelasnya. (di/azf)