Ngeri, Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal Dalam Tahura SSH Riau

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:43:18 WIB

Kebun sawit nonprosedural/ilegal melanggar hukum dalam Tahura SSH Minas Riau ditemukan kotoran gajah di kawasan kebun ilegal ini dipagari kawat jemuran malam hari dialiri listrik untuk kejut usir gajah PLG Tahura jangan sampai merusak sawit liar. (azf)

Tapung Kampar, Detak Indonesia--Diperkirakan 4.000 hektare luas kebun sawit ilegal yang dibuka secara nonprosedural oleh berbagai oknum pengusaha di bagian barat Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim (Tahura SSH) Minas Siak, dan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau belum juga diproses hukum aparat berwenang di Provinsi Riau.

Ada UPT Tahura Minas di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau yang seharusnya mengambil langkah hukum tegas. Ataupun petugas Polhut, penyidik atau PPNS DLHK Riau segera menindak. Sebab sudah satu daur tanaman sawit tumbuh di dalam daerah terlarang Tahura itu dan tak boleh ditanaman sawit lagi harus ditanami tanaman kehutanan. Namun sejak 1998 sampai 2023 ini dari amatan wartawan pelaku tidak ditindak tegas.

Badan Pekerja Nasional (Bkernas) Investigation Corruption Indonesia (ICI) mengaku Taman Hutan Raya (Tahura) di Riau sejak puluhan tahun lalu hingga 2023 ini telah terusik.

Ada lebih kurang 4.000 hektare kebun kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) itu jadi kebun sawit nonprosesural. Kebun sawit di Tahura rata-rata milik pengusaha, tak mungkin milik masyarakat kecil. Tahura, yang memiliki nama Sultan Syarif Hasim (SSH) Minas dan masuk pada empat kabupaten/kota di Riau luas hutan tersisa hanya sekira 2.000 hektare dari luas sesungguhnya 6.172 hektare.

Tapi kawasan hutan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lembaga ini mendesak Dinas LHK Riau agar menumbang kebun sawit ilegal di dalam Tahura Minas yang sudah satu daur (25 tahun) ke atas dan dilarang tanam sawit lagi tapi tanamlah pohon kehutanan. Namun ini belum dilakukan.

Penangkaran Ikan Arwana dalam Tahura Sultan Syarif Hasim (SSH) Tapung Kampar Riau.

 

Bisa juga dari sekarang ditanami bibit pohon kehutanan di sela tanaman sawit ilegal itu. Tahura yang jaraknya hanya 26 km arah utara dari Kota Pekanbaru ini telah berubah menjadi kebun sawit, hutan dirambah sejak 1995 sehingga dapat dipastikan seluruh kebun sawit di dalam kawasan Tahura merupakan perkebunan ilegal.

Dalam tinjauan baru-baru ini di lapangan di bagian barat Tahura itu ditemukan ribuah hektare kebun sawit nonprosedural. Ditemukan juga kotoran gajah (tinja gajah) dalam kebun sawit ilegal di mana kawanan gajah Tahura ini baru saja merusak pucuk sawit ilegal dan ada mencabut sawit muda yang baru ditanam berusia 1, atau 2 tahun.

Investigasi di lapangan baru-baru ini juga ditemukan pondok-pondok dalam kebun sawit ilegal itu. Kebun ada yang dipagari kawat jemuran yang malam hari dialiri aliran listrik untuk membuat kejut gajah kalau gajah masuk kebun sawit ilegal mereka gajahpun kabur.

Ditemukan juga bangunan penangkaran ikan arwana, ada bangunan bertingkat sarang burung walet dikelilingi kwbun sawit ilefal dalam kawasan terlarang Tahura. Bahkan ada pula bangunan villa mewah dalam kawasan hutan itu.

Mulusnya pengembangan perkebunan sawit di Tahura tidak terlepas dengan beredarnya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari oknum aparat kepala desa setempat.

Jalan lebar yang dibuat oknum masyarakat dalam Tahura SSH di kawasan baratnya di Kecamatan Tapung Kampar Riau.

 

"Kami meyakini, perkebunan itu bukan dimiliki masyarakat ekonomi lemah. Namun perkebunan itu milik para pengusaha baik yang ada di Riau dan dari luar Riau. Kalau dilihat perkembangannya, kebun kelapa sawit yang ada di Tahura itu milik orang-orang berduit. Malah ada pengusaha yang bisa menguasai luas kebun sawit mencapai 300 hektare. Kalau masyarakat kecil paling banter hanya 2 hektare," jelas H Darmawi dari ICI Riau.

Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melalui Koordinator Made Ali pernah juga menemukan kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) ini ditemukan pohon-pohon sawit. Bahkan di kawasan ini pun terdapat aktifitas lainnya merusak kelestarian.

"Kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) kondisinya sangat memprihatinkan. Tetapi penertiban terkesan belum berjalan. Pengawasan harus dilakukan menyeluruh termasuk terdapat aliran Sungai Takuana Sungsang dan Sungai anak Takuana yang mengairi di tiga daerah," sebutnya menambahkan kawasan Tahura SSH hanya tersisa seperempat. 

Ada Kantor UPT Tahura ujung tombak dan mata telinga dari Dinas LHK Riau di dalam Tahura Minas ini tapi kawasan ini luluhlantak juga ditanami sawit.  Seharusnya tanaman sawit yang sudah usia diatas 25 tahun (satu daur) harus ditumbang tak boleh kawasan terlarang ini ditanami sawit lagi. 

Salah satunya lagi hasil survei Yayasan Riau Madani dulunya dipimpin oleh Surya Dharma Hasibuan dan Sekretaris Tommy FM ditemukan di dalam Tahura di bagian belakangnya terhampar kebun sawit PT Raka milik pengusaha hiburan terkenal Pekanbaru usaha ini dijalankan oleh Heri alias Andre dulunya. Beliau juga buka usaha Cucian Mobil di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru. 

 

Staf Khusus Menhut Bidang Sosial,  pernah menyebutkan siap akan mencabut seluruh pohon kelapa sawit di lahan bagian dari Tahura.

"Seluruh kebun sawit itu akan kita cabut secara bertahap. Sebab, perkebunan itu ilegal," kata Staf Khusus Menhut Bidang Sosial masa Menteri Kehutanan dijabat MS Kaban pada wartawan.

Dia menjelaskan, setelah dicabut nantinya, areal itu akan kembali ditanami pohon-pohon hutan alam dalam program Indonesia Menanam.

"Untuk mengamankan adanya gejolak dari masyakat atas pencabutan itu, kita sudah minta pengamanan dari pihak Polda Riau. Tim akan berada di lokasi selama proses pencabutan," ujarnya.

Bukan Tahura SSH Minas saja, yang porakporanda hutannya diganti tanaman sawit oleh oknum berduit. Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Pelalawan Riau ribuan hektare juga porakporanda ditanami kelapa sawit. Bahkan telah dibangun juga rumah ibadah di kawasan terlarang itu.

Di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) juga jadi ajang eksploitasi batu alam andesit oleh masyarakat dibelakangnya bermitra dengan pengusaha untuk bahan baku campuran material hotmix dan rigid.(azf)