DPRD Kabupaten PALI Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua ke PT GBS atau PT Bomba Grup, Ada Apa?

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:40:03 WIB

Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri AG bersama anggota DPRD lainnya saat menerima pihak Ormas EMAB dan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab, pada Senin (28/8/2023). (ist).

PALI, Detak Indonesia -- DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan melayangkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya kepada pihak perusahaan PT Golden Blossom Sumatra (GBS) atau PT Bomba Grup agar bisa hadir dalam pertemuan dengan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG. Surat pemanggilan tersebut, kata Asri AG, akan resmi dibuat pada Senin (4/9/2023).

"(Tujuan surat pemanggilan kepada PT GBS atau PT. Bomba Grup tersebut) untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi," ungkap Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri AG.

"Seharusnya PT GBS jangan tidak hadir (untuk) yang kedua kalinya,” ujarnya menambahkan.

Ketua Ormas EMAB, Erwin Eriza, menyatakan kecewa dengan pihak PT GBS atau PT Bomba Grup yang tidak menghadiri pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten PALI, Sumsel.

Padahal, kata Erwin Eriza, pihaknya bersama warga Desa Prambatan Kecamatan Abab, sebelumnya sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PALI Asri AG bersama anggota DPRD lainnya pada Senin (28/8/2023).

 

Pertemuan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, kata Erwin Eriza, membahas mengenai masalah yang ada di PT GBS atau PT Bomba Group dengan warga Prambatan Kecamatan Abab.

"Akan tetapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan dikarenakan dari kedua perwakilan perusahan tidak hadir dengan tanpa alasan yang tepat," ungkap Erwin Eriza.

Atas hal tersebut, kata Erwin Eriza, dirinya menyatakan sangat kecewa terhadap PT GBS atau PT Bomba Grup yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal sudah ada undangan resmi dari DPRD Kabupaten PALI.

“Seharusnya pihak manajemen perusahaan mengindahkan surat yang kami layangkan, (namun tidak dihadiri) seolah-olah pertemuan ini tidak penting bagi perusahaan,” tegas Erwin Eriza.

Erwin Eriza mengungkapkan, permasalahan ini bermula pada tahun 2004, di mana ketika itu PT GBS atau PT Bomba Grup melakukan eksekusi lahan rawa-rawa di wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab seluas ±16.000 hektare untuk ditanam kelapa sawit.



Yang mana sebelumnya, kata Erwin Eriza, pembukaan lahan di wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI diketahui memiliki izin lokasi nomor 691/KPTS/Pertanahan/2005.

"Yang memberikan kewajiban kepada pemegang izin lokasi (PT GBS) tanah seluas ±16.000 hektare diperuntukkan Inti 50 persen dan Plasma 50 persen Diktum Kedua ayat (1) Keputusan Bupati Muara Enim nomor 691/KPTS/Pertanahan/2005," ujar Erwin Eriza.

Kemudian, kata Erwin Eriza, berdasarkan sosialisasi PT GBS atau PT Bomba Grup pada bulan Juli 2005, bahwa lahan seluas ±16.000 hektare diperuntukan Inti 50 persen (8.000 hektare) dan Plasma 50 persen (8.000 hektare) serta berdasarkan perjanjian kerja bersama antara PT GBS atau PT Bomba Grup dan Koperasi Mitra GBS dengan akte notaris Nomor 127A, bahwa lahan Plasma ialah perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas 7.127 hektare dan Inti lebih kurang 7.127 hektare.

"Namun yang terjadi pada saat ini lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Prambatan dan Desa Tanjung Kurung seluas ±13.041,4 hektare diperuntukkan INTI 7.761.70 hektare dan Plasma Prambatan 3.397.10 hektare dan Tanjung Kurung telah tercukupi seluas 1.882.60 hektare, sehingga total Plasma hanya 5.279.20 hektare terkhusus Desa Prambatan lahan yang belum diserahkan seluas 1.241 hektare," papar Erwin Eriza.

"Serta kami juga meminta status Koperasi MITRA PT GBS agar menjadi pengelolaan aktif sehingga Koperasi MITRA GBS tidak terkesan dikendalikan oleh PT GBS,” kata Erwin Eriza. (*/tim)