Dugaan Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing, Tiga Jadi Tersangka

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:03:21 WIB

Para tersangka dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Riau 2020 diamankan di Kejari Kuansing, Rabu (30/8/2023). (ist).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH menjelaskan Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Riau, melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial M (selaku Direktur Utama PT Ramawijaya), Sdr YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr IC (selaku Manager PT Ramawijaya).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Riau Tahun 2020.

Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Sdr M sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Sdr YZ sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Sdr IC sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

Penetapan tiga tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tim penyidik Kejari Kuansing Riau melakukan gelar perkara.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi 2020 yang dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi 2020 yaitu terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

"Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," sebut Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH dalam siaran pers di Pekanbaru, Rabu (30/8/2023).

Dikatakannya, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka M dan YZ dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan dikarenakan telah ditahan dalam perkara lain.

"Penetapan tiga (tiga) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi 2020 berjalan aman, tertib, dan lancar," tutup Bambang. (rls)